15 Maret 2017, 08:41 WIB Telah dibaca : 36 kali
MEMPERKUAT PENGAWASAN LALU LINTAS UANG DENGAN LOKAKARYA PLLU
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Fokus utama yang dibahas dalam lokakarya ini adalah tentang Peraturan Gubernur Bank Indonesia 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia, di mana setuap uang yang dibawa keluar atau masuk Indonesia harus dilaporkan. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan pembawaan uang dalam jumlah besar oleh masyarakat ke luar negeri, yang mengakibatkan merosotnya nilai tukar Rupiah. Selain itu, pengawasan ini juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan juga tindak pidana lainnya seperti penyelundupan, narkotika, dan terorisme. PPATK telah memberi solusi untuk memitigasi hal ini dengan mengajak masyarakat agar melakukan transaksi internasional melalui transfer saja, tidak perlu membawa uang cash dalam jumlah besar ke luar negeri. Untuk memperkuat fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang ini, di lokakarya ini akan dipelajari mekanisme dan celah-celah yang masih sering dimanfaatkan untuk menghindari peraturan.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit