Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia terhadap Pendanaan Terorisme Tahun 2015

| 0
P enilaian risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tahun 2015 (NRA TPPT 2015), berisikan modus (pengumpulan, pemindahan dan penggunaan dana), profil pelaku, produk/instrumen transaksi dan wilayah berisiko tinggi pendanaan terorisme menggunakan periode data 2011 s.d 2014. Terhadap NRA TPPT 2015 tersebut, telah dilakukan beberapa kali pembaharuan diantaranya: A. Skala Nasional Disusunnya White Paper Pemetaan Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Terkait Jaringan Teroris Domestik yang Terafiliasi Dengan Islamic State of Iraq And Syria (ISIS) tahun 2017 sebagai bentuk respon terhadap perkembangan peta terorisme dunia berupa penyebaran pengaruh ISIS dan kemunculan fenomena warga negara Indonesia yang menjadi pejuang teroris asing (foreign terrorist fighter/FTF) yang berangkat ke Syria/Irak. Media sosial dinilai berisiko tinggi untuk pendanaan terorisme disertai dengan menurunnya risiko NPO untuk pendanaan terorisme merupakan poin penting dalam White Paper ini. B. Skala Internasional Kawasan Asia Tenggara (South East Asia Plus Australia dan Selandia Baru) Disusunnya penilaian risiko pendanaan terorisme secara regional (Regional Risk Assessment/RRA) untuk menilai risiko pendanaan terorisme di kawasan Asia Tenggara Plus yang terdiri dari negara Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam plus Australia dan Selandia Baru dengan judul: 1. RRA TPPT (RRA on Terrorist Financing) Tahun 2016. RRA ini bertujuan untuk menilai modus (pengumpulan, pemindahan dan penggunaan dana teroris) dikawasan regional termasuk potensi perkembangannya dimasa yang akan datang. RRA ini telah menghasilkan langkah mitigasi risiko TPPT dalam bentuk prioritas aksi pada tataran regional. 2. RRA TPPT untuk NPO (RRA NPO on Terrorist Financing) Tahun 2017. RRA ini bertujuan untuk menilai risiko NPO di kawasan regional terhadap TPPT dari sisi ancaman, kerentanan dan dampak. RRA ini juga dilakukan untuk menemukan parameter (subset) NPO berisiko tinggi TPPT berikut dengan mitigasi risikonya. 3. Indikator/Redflag transaksi NPO yang berindikasi TPPT tahun 2018. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan indikator transaksi keuangan NPO yang berindikasi TPPT baik indikator utama maupun indikator penunjang yang akan memudahkan pihak pelapor dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) untuk nasabah NPO. 4. ISIL and Regional Terrorism Financing Tahun 2018. Kegiatan ini dilakukan untuk memetakan aliran dana kelompok ISIL/ISIS dan afiliasinya di kawasan Timur Tengah ke pada jaringannya yang berada di kawasan regional ASEAN plus. Selain itu kegiatan ini juga ditujukan untuk menemukan langkah mitigasi TPPT ISIS pada tataran regional. Sebagai tindak lanjut NRA TPPT 2015, dalam rangka memitigasi risiko TPPT yang telah teridentifikasi, Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi dan ketentuan serta aksi yang sejalan dengan hasil penilaian risiko tersebut termasuk diantaranya menyusun penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment/SRA) pada sektor NPO pada tahun 2016 untuk membantu pihak para pemangku kepentingan dalam menentukan bentuk badan hukum, jenis kegiatan dan lokasi wilayah NPO yang berisiko tinggi TPPT. Tahun 2019 ini, Indonesia mengeluarkan dokumen pengkinian penilaian risiko nasional Indonesia terhadap TPPT tahun 2015 (NRA TPPT 2015 Updated), dimana salah satu tujuan dari pengkinian ini adalah untuk melihat perkembangan peta risiko TPPT di Indonesia beserta dengan mitigasinya pada periode tahun 2016–2018. Dokumen ini berisikan hasil penilaian risiko Indonesia terhadap TPPT khususnya mengenai risiko TPPT dalam negeri (modus, profil, produk/instrument transaksi dan wilayah berisiko pendanaan terorisme), ancaman luar negeri, ancaman baru (emerging threat), pengelolaan risiko NPO serta mitigasi yang telah dilakukan para pemangku kepentingan pada periode tahun 2016-2018. Secara substansi, NRA TPPT 2015 Updated ini merupakan dokumen konsolidasi seluruh hasil penilaian risiko nasional Indonesia terhadap TPPT pada periode 2015-2018, berikut dengan langkah mitigasi dalam rangka menurunkan risiko TPPT di Indonesia. Beberapa poin utama hasil pengkinian risiko NRA TPPT tahun 2015 ini adalah: 1. Modus berisiko tinggi pendanaan terorisme: • Tahap pengumpulan dana (collecting) berupa: donasi kepada kelompok teror, pendanan sendiri (self-funding) dan pendanaan melalui media sosial. • Tahap pemindahan dana (moving) berupa: pembawaan uang tunai, penggunaan penyelenggara transfer dana berizin bukan bank dan penggunaan produk dan layanan perbankan. • Tahap penggunaan dana (using) berupa: pembelian senjata dan bahan peledak, mobilitas anggota teror & jaringan (termasuk FTF), pelatihan perang, santunan keluarga pelaku teror dan pengelolaan jaringan teror. 2. Profil berisiko tinggi pelaku pendanaan terorisme terkini berupa pedagang/wirausaha/pengusaha sesuai kasus terorisme yang terjadi (2015-2018). 3. Produk perbankan berupa rekening tabungan dan juga instrumen transaksi uang tunai diketahui berisiko tinggi untuk pendanaan terorisme. 4. Wilayah berisiko tinggi pendanaan terorisme adalah provinsi DKI Jakarta sebagai pusat bisnis, pusat Pemerintahan dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia 5. Ancaman utama luar negeri berkaitan dengan jaringan terorisme luar negeri yang terafiliasi dengan kelompok atau organisasi teroris di Indonesia, profil kelompok teror di Indonesia serta pendanaan teroris dari luar negeri (external funding). 6. Kemunculan ancaman baru TPPT (emerging threat) berupa penggunaan cross border payment berbasis online dan pembawaan uang tunai lintas batas negara (cross border cash movement/CBCM) Berdasarkan hasil pengkinian penilaian risiko dan mitigasi yang telah dilakukan, NRA TPPT 2015 Updated ini merekomendasikan sejumlah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT melalui penguatan koordinasi, kerjasama dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan domestik (dengan kementerian dan lembaga, penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur (LPP) dan pihak pelapor); serta pihak Internasional (dengan seluruh mitra kerja luar negeri) baik formal dan informal.