Buletin Statistik APUPPT vol 110 - April 2019

| 0
M engawali kuartal kedua tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama April 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 763,4 ribu LTKL, 203,5 ribu LTKT, 6,1 ribu LTKM, serta 2,9 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 66.629.066 laporan atau meningkat sebanyak 5,5 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di April 2019 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 11,2 persen. Kenaikan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKL yang meningkat sebesar 24,6 persen. Terkait fungsi analisis, selama April 2019, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 43 HA, dengan 32 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 11 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 17 HA (39,5 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama April 2019, belum terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 136 HP, dengan rincian 55 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 40 HP ke Penyidik Kepolisian, 32 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 8 HP ke Penyidik DJBC, 8 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga April 2019 terdapat 362 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 400 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.