Buletin Statistik APUPPT vol 108 - Februari 2019

| 0
M emasuki bulan ke-2 tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Februari 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 529,1 ribu LTKL, 206,6 ribu LTKT, 5,2 ribu LTKM, serta 2,8 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 64.775.563 laporan atau meningkat sebanyak 2,6 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Februari 2019 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 16,2 persen. Penurunan terbesar terutama terjadi pada penerimaan LTKT yang turun sebesar 24,1 persen. Terkait fungsi analisis, selama Februari 2019, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 48 HA, dengan 29 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 19 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 21 HA (43,8 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Februari 2019, terdapat penambahan 2 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 132 HP, dengan rincian 54 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 37 HP ke Penyidik Kepolisian, 32 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 8 HP ke Penyidik DJBC, 8 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Februari 2019 terdapat 360 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 398 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.