Buletin Statistik APUPPT vol 105 - November 2018

| 0
M enjelang akhir tahun 2018, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama November 2018 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 411,6 ribu LTKL, 219,3 ribu LTKT, 4,5 ribu LTKM, serta 2,7 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 68.111.708 laporan atau meningkat sebanyak 24,8 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di November 2018 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 9,0 persen. Penurunan terjadi si seluruh jenis laporan, terutama pada penerimaan LTKM, LTPBJ, dan LTKT, yakni masing-masing turun sebesar 25,9 persen, 23,0 persen, dan 21,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama November 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 46 HA, dengan 35 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 11 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 24 HA (52,2 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama November 2018, belum terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 123 HP, dengan rincian 51 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 35 HP ke Penyidik Kepolisian, 31 HP ke Penyidik Kejaksaan, 18 HP ke Penyidik DJP, 8 HP ke Penyidik DJBC, 6 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga November 2018 terdapat 156 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 1794 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.