Buletin Statistik APUPPT vol 103 - September 2018

| 0
M engakhiri kuartal ketiga tahun 2018, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama September 2018 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 431,4 ribu LTKL, 200,7 ribu LTKT, 6,0 ribu LTKM, serta 2,2 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 63.429.486 laporan atau meningkat sebanyak 17,4 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di September 2018 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 31,8 persen. Penurunan terjadi pada semua jenis laporan, terutama terjadi pada penerimaan LTKL, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing turun sebesar 37,9 persen, 28,4 persen, dan 18,6 persen. Terkait fungsi analisis, selama September 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 43 HA, dengan 30 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 13 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 27 HA (62,8 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama September 2018, terdapat penambahan 1 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum, yaitu kepada Penyidik Kepolisian. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 120 HP, dengan rincian 49 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 34 HP ke Penyidik Kepolisian, 31 HP ke Penyidik Kejaksaan, 18 HP ke Penyidik DJP, 8 HP ke Penyidik DJBC, 6 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga September 2018 terdapat 133 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 171 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.