Buletin Statistik APUPPT vol 100 - Juni 2018

| 0
M engakhiri kuartal kedua tahun 2018, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Juni 2018 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 547,6 ribu LTKL, 236,0 ribu LTKT, 3,1 ribu LTKM, 1,7 ribu LTPBJ, serta 31 LPUT. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 60.120.516 laporan atau meningkat sebanyak 12,8 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Juni 2018 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 67,8 persen. Penurunan terjadi pada hampir seluruh jenis laporan, terutama terjadi pada penerimaan LTKL, LTPBJ, dan LTKM, yakni masing-masing turun sebesar 74,6 persen, 44,6 persen, dan 36,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama Juni 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 19 HA, dengan 16 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 3 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 7 HA (38,2 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Juni 2018, terdapat penambahan 1 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum, yaitu ke Penyidik DJP. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 112 HP, dengan rincian 45 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 31 HP masing-masing ke Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian, 18 HP ke Penyidik DJP, 7 HP ke Penyidik DJBC, 6 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Juni 2018 terdapat 133 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 171 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.