Buletin Statistik APUPPT vol 99 - Mei 2018

| 0
M enjelang akhir paruh pertama tahun 2018, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Mei 2018 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, LTPBJ, dan LPUT, yakni masing-masing bertambah sebanyak 2,2 juta LTKL, 284,6 ribu LTKT, 5,6 ribu LTKM, 2,7 ribu LTPBJ, serta 24 LPUT. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 59.094.337 laporan atau meningkat sebanyak 11,4 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Mei 2018 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami peningkatan signifikan sebesar 163,4 persen. Peningkatan terutama terjadi pada penerimaan LTKL dan LTKT, yakni masing-masing naik sebesar 222,4 persen dan 13,7 persen. Terkait fungsi analisis, selama Mei 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 42 HA, dengan 28 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 14 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 18 HA (42,9 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Mei 2018, terdapat penambahan 1 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum, yaitu kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 111 HP, dengan rincian 45 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 31 HP masing-masing ke Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian, 17 HP ke Penyidik DJP, 7 HP ke Penyidik DJBC, 6 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Mei 2018 terdapat 133 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 171 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.