Buletin Statistik APUPPT vol 98 - April 2018

| 0
M engawali kuartal kedua tahun 2018, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama April 2018 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 667,6 ribu LTKL, 250,4 ribu LTKT, 5,6 ribu LTKM, 4,5 ribu LTPBJ, serta 51 LPUT. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 56.361.600 laporan atau meningkat sebanyak 6,8 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di April 2018 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 2,1 persen. Penurunan terutama terjadi pada LTPBJ, LPUT, dan LTKL, yakni masing-masing turun sebesar 54,9 persen, 17,7 persen, dan 3,5 persen. Terkait fungsi analisis, selama April 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 23 HA, dengan 14 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 9 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 12 HA (52,2 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama April 2018, tidak terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 110 HP, dengan rincian 45 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 31 HP masing-masing ke Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian, 17 HP ke Penyidik DJP, 7 HP ke Penyidik DJBC, 5 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga April 2018 terdapat 130 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 168 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.