Buletin Statistik APUPPT vol 97 - Mar 2018

| 0
M engakhiri kuartal pertama tahun 2018, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Maret 2018 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 691,8 ribu LTKL, 240,8 ribu LTKT, 5,0 ribu LTKM, 10,1 ribu LTPBJ, serta 62 LPUT. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 55.176.204 laporan atau meningkat sebanyak 5,1 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Maret 2018 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 22,2 persen. Peningkatan terjadi pada seluruh jenis laporan terutama terjadi pada penerimaan LTPBJ, LPUT, dan LTKL, yakni masing-masing naik sebesar 308,6 persen, 37,8 persen, dan 25,9 persen. Terkait fungsi analisis, selama Maret 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 37 HA, dengan 24 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 13 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 20 HA (54,1 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Maret 2018, terdapat penambahan 3 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 110 HP, dengan rincian 45 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 31 HP masing-masing ke Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian, 17 HP ke Penyidik DJP, 7 HP ke Penyidik DJBC, 5 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Maret 2018 terdapat 130 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 168 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.