Buletin Statistik APUPPT vol 94 - Desember 2017

| 0
M engakhiri tahun 2017, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Desember 2017 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 538,1 ribu LTKL, 254,6 ribu LTKT, 4,2 ribu LTKM, dan 4,5 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 51.683.484 laporan atau meningkat sebanyak 22,2 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2016. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Desember 2017 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 4,6 persen. Penurunan terbesar terjadi pada penerimaan LTKM, LTPBJ, dan LTKL, yakni masing-masing turun sebesar 17,2 persen, 5,9 persen, dan 5,9 persen. Terkait fungsi analisis, selama Desember 2017, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 53 HA, dengan 39 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 14 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 23 HA (43,4 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Desember 2017, terdapat 5 penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat tetap sebanyak 106 HP, dengan rincian 44 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 31 HP ke Penyidik Kejaksaan, 29 HP ke Penyidik Kepolisian, 17 HP ke Penyidik DJP, 6 HP ke Penyidik DJBC, 5 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Desember 2017 terdapat 130 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 168 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.