Buletin Statistik APUPPT vol 91 - September 2017

| 0
M engawali kuartal ketiga tahun 2017, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama September 2017 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 518,9 ribu LTKL, 238,8 ribu LTKT, 4,8 ribu LTKM, dan 4,2 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 48.440.566 laporan atau meningkat sebanyak 16,6 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2016. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di September 2017 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 5,2 persen. Penurunan tertinggi terjadi pada penerimaan LTKT dan LTKL, yakni masing-masing turun sebesar 6,0 persen dan 5,1 persen. Terkait fungsi analisis, selama September 2017, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 33 HA, dengan 22 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 11 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 18 HA (54,5 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama September 2017, terdapat 3 penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat tetap sebanyak 96 HP, dengan rincian 39 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 31 HP ke Penyidik Kejaksaan, 27 HP ke Penyidik Kepolisian, 15 HP ke Penyidik DJP, 5 HP ke Penyidik DJBC, 5 HP ke Penyidik BNN, dan 4 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga September 2017 terdapat 106 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 144 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.