Buletin Statistik APUPPT vol 88 - Juni 2017

| 0
M engakhiri paruh pertama tahun 2017, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Juni 2017 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 454,3 ribu LTKL, 158,0 ribu LTKT, 4,2 ribu LTKM, dan 1,5 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 45.128.127 laporan atau meningkat sebanyak 10,9 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2016. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Juni 2017 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 26,5 persen. Penurunan tertinggi terjadi pada penerimaan LTKT dan LTKL, yakni masing-masing turun sebesar 45,3 persen dan 16,7 persen. Terkait fungsi analisis, selama Juni 2017, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 19 HA, dengan 16 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 3 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 7 HA (36,8 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Juni 2017, tidak terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat tetap sebanyak 90 HP, dengan rincian 36 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 30 HP ke Penyidik Kejaksaan, 26 HP ke Penyidik Kepolisian, 15 HP ke Penyidik DJP, 5 HP ke Penyidik DJBC, 4 HP ke Penyidik BNN, dan 4 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Juni 2017 terdapat 106 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 144 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.