Buletin Statistik APUPPT vol 85 - Maret 2017

| 0
S epanjang kuartal I tahun 2017, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Maret 2017 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yang masing-masing bertambah sebanyak 586,1 ribu LTKL, 217,4 ribu LTKT, 5,1 ribu LTKM, dan 2,9 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 42.383.637 laporan atau meningkat sebanyak 5,7 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2016. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Maret 2017 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 17,7 persen. Peningkatan terbesar terjadi pada penerimaan LTKL dan LTPBJ, yakni masing-masing naik sebesar 22,0 persen dan 9,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama Maret 2017, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 37 HA, dengan 25 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 12 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 16 HA (43,2 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Maret 2017, terdapat penambahan 2 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian /Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 89 HP, dengan rincian 36 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 30 HP ke Penyidik Kejaksaan, 25 HP ke Penyidik Kepolisian, 15 HP ke Penyidik DJP, 5 HP ke Penyidik DJBC, 4 HP ke Penyidik BNN, dan 4 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Maret 2017 terdapat 106 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 144 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.