Buletin Statistik APUPPT vol 83 - Januari 2017

| 0
M engawali tahun 2017, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Januari 2017 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yang masing-masing bertambah sebanyak 469,9 ribu LTKL, 208,6 ribu LTKT, 4,7 ribu LTKM, dan 2,6 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 40.302.499 laporan atau meningkat sebanyak 1,7 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2016. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Januari 2017 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 4,2 persen. Penurunan terbesar terjadi pada penerimaan LTKT dan LTPBJ, yakni masing-masing turun sebesar 19,9 persen dan 16,2 persen. Terkait fungsi analisis, selama Januari 2017, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 30 HA, dengan 22 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 8 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 14 HA (46,7 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Januari 2017, terdapat 1 (satu) penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian /Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 87 HP, dengan rincian 35 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 30 HP ke Penyidik Kejaksaan, 25 HP ke Penyidik Kepolisian, 15 HP ke Penyidik DJP, 5 HP ke Penyidik DJBC, dan 4 HP ke Penyidik BNN. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga awal tahun 2017 terdapat 106 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 144 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.