Deteksi dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Platform Digital
Deteksi dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Platform Digital
03 Agustus 2026, 12:07 terorisme, fatf
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi dan menghimpun dana. Melalui media sosial, aplikasi pesan instan, live streaming, hingga layanan pembayaran digital, transaksi kini dapat dilakukan dalam hitungan detik dan menjangkau lintas negara. Kemudahan tersebut membuka peluang yang semakin besar bagi pertumbuhan ekonomi digital. Namun, di balik manfaat itu, muncul tantangan baru ketika platform digital mulai dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan terorisme.
Perubahan ini menjadi perhatian Financial Action Task Force (FATF) melalui laporan Detecting and Disrupting Terrorist Financing Activity Through Social Media, Instant Messaging Applications and Streaming Platforms. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kelompok teroris tidak lagi hanya menggunakan platform digital untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota, atau membangun komunikasi. Seiring berkembangnya layanan pembayaran digital, crowdfunding, dompet aset kripto, dan berbagai fitur transaksi lainnya, platform yang sama juga dimanfaatkan untuk menghimpun, memindahkan, menyimpan, hingga menggunakan dana.