Buletin Statistik APUPPT Vol. 14, No. 6 - Edisi Juni 2026

| 0
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ, dan Profesi) serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Hingga bulan Juni 2026, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada Penyidik sebanyak 119 HA dengan 60 HA Proaktif dan 59 HA Inquiry sementara untuk dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah Tindak Pidana Korupsi (63 HA/52,9%) serta 0 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP). Sementara itu, selama bulan Juni 2026, jumlah laporan yang diterima PPATK sebanyak 4.043.226 dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 15,2%. Kenaikan tertinggi (dibandingkan dengan bulan Mei 2026) terjadi pada penerimaan LTKT yaitu sebesar 42,0% dan LTKM sebesar 15,7%.