Perjanjian Kinerja Tahun 2025
P
erjanjian Kinerja (PK) menurut Peraturan PPATK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan PPATK merupakan dokumen perencanaan kinerja yang
berisikan penugasan dari unit kerja dan satuan kerja yang lebih tinggi kepada unit kerja dan
satuan kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai
indikator kinerja. PK disusun pada level PPATK, Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon
IV. Komponen PK memuat sasaran strategis/program/kegiatan, indikator kinerja
utama/program/kegiatan, rincian target kinerja, rincian program/kegiatan, rincian anggaran.