Perjanjian Kinerja Tahun 2025

| 0
P erjanjian Kinerja (PK) menurut Peraturan PPATK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan PPATK merupakan dokumen perencanaan kinerja yang berisikan penugasan dari unit kerja dan satuan kerja yang lebih tinggi kepada unit kerja dan satuan kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai indikator kinerja. PK disusun pada level PPATK, Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV. Komponen PK memuat sasaran strategis/program/kegiatan, indikator kinerja utama/program/kegiatan, rincian target kinerja, rincian program/kegiatan, rincian anggaran.