Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Semester 2 Tahun 2024
D
alam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap 12 jenis layanan PPATK yang diberikan kepada masyarakat pada Semester II Tahun 2024. Survei ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas, efisiensi, dan responsivitas pelayanan yang diberikan, serta sebagai dasar strategis dalam melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan pengguna.
Secara umum, hasil survei menunjukkan capaian yang sangat positif. Sebagian besar layanan memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dalam kategori "Sangat Baik", seperti Layanan Asistensi Penanganan Perkara (3,90), Jaringan Dokumen Informasi dan Hukum (JDIH) (3,92), Perpustakaan (3,94), dan Koordinasi Kebutuhan Pelatihan (3,94), dengan beberapa aspek unggulan mencakup kompetensi pelaksana, kejelasan persyaratan, serta sikap pelaksana layanan yang responsif dan antikorupsi. Meski begitu, terdapat beberapa aspek yang masih perlu mendapatkan perhatian, seperti waktu penyelesaian, sarana prasarana, dan keterbukaan informasi layanan secara daring.
Beberapa layanan lainnya masih berada dalam kategori “Baik”, seperti Layanan Bantuan (3,43) dan Registrasi Pihak Pelapor (3,44), yang dinilai perlu peningkatan dalam kecepatan respons, kualitas komunikasi digital, dan kemudahan penggunaan sistem informasi. Catatan-catatan perbaikan yang disampaikan oleh responden menjadi masukan penting dalam merancang pembenahan layanan secara lebih terarah, termasuk pengembangan sistem pelaporan berbasis digital, peningkatan kompetensi pelaksana, dan pemutakhiran regulasi serta prosedur layanan.
Temuan dari survei ini tidak hanya menunjukan tingkat kepuasan masyarakat, namun juga memperlihatkan tingkat kepercayaan publik terhadap PPATK dalam menjalankan fungsi strategisnya. Dengan komitmen untuk terus berbenah dan mendengar masukan masyarakat, PPATK berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai institusi yang adaptif terhadap kebutuhan zaman dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik demi pelayanan publik yang berkualitas.