Laporan Kinerja PPATK (LAKIP PPATK) Tahun 2024
L
aporan Kinerja PPATK (LAKIP PPATK) Tahun 2024 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UndangUndang No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. LAKIP PPATK Tahun 2024 menguraikan rencana kinerja, target kinerja, realisasi kinerja, anggaran serta sumber daya lainnya yang digunakan PPATK dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.