Pembaruan Rekomendasi FATF per-Februari 2025 tentang Pendekatan Berbasis Risiko

| 5
P ARIS – Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) merupakan panduan internasional yang dirancang untuk membantu negara-negara dalam menangani isu pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Namun begitu, karena setiap negara memiliki sistem hukum, administratif, operasional, dan keuangan yang berbeda, tidak semua negara tersebut dapat menerapkan langkah yang seragam dalam menghadapi ancaman-ancaman ini. Oleh karena itu, FATF menetapkan standar internasional yang harus diimplementasikan oleh negara-negara dengan menyesuaikan tindakan mereka sesuai dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masing-masing. Standar ini mencakup Rekomendasi FATF, Interpretive Notes (catatan interpretatif), serta definisi yang terdapat dalam Glosarium. Pertama kali disusun dan dipublikasikan pada Februari 2012, Rekomendasi FATF terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan global. Pembaruan terkini dilakukan pada Februari 2025, di mana Rekomendasi FATF mengalami revisi pada Rekomendasi 1 dan Interpretive Notes (INR) 1, INR 10, serta INR 15. Selain itu, terdapat perubahan pada bagian Introduction dan Glossary. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat pendekatan berbasis risiko dengan menekankan pada proporsionalitas tindakan yang diambil. Negara-negara diharapkan untuk mengizinkan dan mendorong penerapan langkah-langkah yang lebih sederhana (simplified measures) di area yang dianggap memiliki risiko lebih rendah. Perubahan ini mencerminkan upaya FATF untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh negara-negara lebih efektif dan efisien, dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko yang ada. Dengan demikian, negara-negara dapat mengalokasikan sumber daya mereka secara lebih tepat dan berfokus pada area yang memerlukan perhatian lebih besar. Revisi ini juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan standar FATF, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masing-masing negara. Rekomendasi 1 FATF sendiri pernah mengalami revisi pada Oktober 2020, di mana saat itu disebutkan bahwa terdapat kewajiban Negara, Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), untuk mengidentifikasi dan menilai risiko dari potensi pelanggaran, non-implementasi atau penghindaran targeted financial sanctions yang terkait pendanaan proliferasi, sebagaimana dimaksudkan pada Rekomendasi 7, dan mengambil tindakan untuk memitigasi risiko tersebut. (AI/TA)