Update Penilaian Risiko Sektoral Akuntan Dan Akuntan Publik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Di Indonesia Tahun 2017

| 0
P ada tahun 2017, PPPK telah menyusun SRA bagi Profesi Akuntan dan Akuntan Publik. Namun demikian, seiring diterbitkannya beberapa regulasi terkait penanggulangan TPPU/TPPT maka PPPK perlu melakukan penyempurnaan dan pemutakhiran (updating) terhadap SRA 2017 tersebut. Regulasi baru tersebut memberikan landasan hukum yang lebih pasti bagi PPPK untuk menegaskan dan menjalankan perannya sebagai LPP Akuntan dan Akuntan Publik. Peraturan baru yang melatarbelakangi updating SRA bagi Profesi Akuntan dan Akuntan Publik Tahun 2017 antara lain: 1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik; dan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. Adapun tujuan dari Laporan SRA sektor Akuntan dan Akuntan Publik ini antara lain: a. Menyempurnakan hasil identifikasi dan analisis berbagai sumber ancaman, kerentanan dan dampak pencucian uang yang telah dilakukan dan berpotensi dilakukan pelaku TPPU/TPPT melalui sektor Akuntan dan Akuntan Publik; b. Menyempurnakan hasil identifikasi dan analisis tingkat risiko khususnya klien dan wilayah yang berpotensi memiliki kecenderungan digunakan oleh pelaku TPPU/TPPT; c. Menyempurnakan identifikasi karakteristik risiko KAP dan KJA sebagai acuan penyusunan Risk Based System (RBS) bagi PPPK dan Risk Based Analysis (RBA) bagi KAP dan KJA