Penilaian Risiko Sektoral Notaris Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (2018)

| 5
S ebagai bentuk tindak lanjut NRA, juga telah disusun Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2017-2019 yang mencakup rencana-rencana aksi lintas Kementerian/Lembaga guna memitigasi berbagai risiko TPPU dan TPPT di Indonesia, khususnya terkait ketiga tindak pidana yang berisiko tinggi tersebut. Salah satu rencana aksi dalam Strategi Nasional 2017-2019 adalah penyusunan dokumen penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersifat sektoral (Sectoral Risk Assessment). 2 Mengingat bahwa Pasal 3 huruf b. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa Notaris merupakan pihak pelapor yang memiliki potensi untuk disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka Kementerian Hukum dan HAM RI bersama PPATK menginisiasi untuk melakukan penyusunan Dokumen Sectoral Risk Assessment (SRA) pada Jabatan Notaris.