Penilaian Risiko Pendanaan Terorisme Pejuang Teroris Asing (Foreign Terrorist Fighters) di Indonesia (2021)

| 5
P ropaganda radikalisme yang dilakukan oleh ISIS telah mendorong beberapa jaringan teroris domestik di Indonesia serta simpatisannya untuk secara sukarela menjadi pihak yang terafiliasi dengan ISIS. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya ancaman terorisme yang dilakukan oleh jaringan teroris domestik dan simpatisan yang dimaksud baik yang dilakukan secara terorganisasi maupun secara individual (lone wolf). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan terkait penilaian risiko pendanaan terorisme pejuang teroris asing (foreign terrorist fighters) di Indonesia, maka dapat diperoleh kesimpulan beberapa hal sebagai berikut: a) Berdasarkan hasil analisis pemetaan risiko pendanaan terorisme yang dilakukan oleh Foreign Terrorist Fighter berdasarkan profil menunjukkan bahwa pengusaha (9,00) memiliki risiko yang tinggi. Sedangkan profil lainnya yang termasuk ke dalam kategori menengah diantaranya adalah pegawai swasta (6,87), pedagang (6,59), pemuka agama (5,72) dan pengurus yayasan (5,23). b) Hasil pemetaan risiko menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) wilayah berisiko tinggi terjadinya pendanaan terorisme yang dilakukan oleh FTF yaitu Jawa Barat (9,00) dan Jawa Tengah (8,76). Sedangkan wilayah lainnya yang termasuk kedalam kategori risiko menengah diantaranya Jawa Timur (6,92), DKI Jakarta (6,34) dan Banten (5,47).