Penilaian Risiko Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Melalui Pembawaan Uang Lintas Batas Tahun 2022

| 4.5
P enilaian SRA pembawaan uang tunai lintas batas disusun dengan menggunakan mixed method research berdasarkan data historis dan expert view yang ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan memitigasi risiko riil dan potensial TPPU dan TPPT melalui pembawaan uang tunai lintas batas. Adapun fokus kajian dalam SRA pembawaan uang tunai lintas batas meliputi lanskap ancaman, tantangan & kerentanan penegakan hukum, efektivitas penegakan hukum, serta analisis dan evaluasi key risk TPPU dan TPPT melalui pembawaan uang tunai lintas batas di Indonesia. Penilaian risiko yang dilakukan yaitu pembawaan uang tunai melalui penumpang, baik udara, darat, laut serta pembawaan uang tunai melalui kargo, sedangkan pembawaan uang tunai melalui kiriman pos tidak dikaji dalam SRA ini. Namun demikian DJBC tetap melakukan pengawasan pembawaan uang tunai melalui kiriman pos. Penilaian risiko TPPU dan TPPT melalui Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas dilakukan berdasarkan analisis atas Point of Concern mata uang, sarana pengangkut, negara asal dan negara tujuan pembawaan uang, profil pembawa uang tunai, dan kantor yang mengawasi pembawaan uang tunai lintas batas. Berdasarkan hasil analisis factor ancaman (threat), kerentanan (vulnerability), dan dampak (consequence) masing-masing PoC diperolah hasil kajian sebagai berikut: 1. Dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat merupakan Mata uang yang berisiko tinggi dilakukan pembawaan uang tunai lintas batas, sedangkan Mata uang dirham Uni Emirat Arab merupakan yang berisiko menengah; 2. Sarana pengangkut udara merupakan sarana pengangkut yang berisiko tinggi dilakukan pembawaan uang tunai lintas batas; 3. Singapura merupakan negara asal pembawaan uang tunai lintas batas yang berisiko tinggi. Sedangkan Malaysia, Hongkong, Thailand dan Republik Rakyat Tiongkok merupakan negara asal yang berisiko menengah; 4. Singapura merupakan negara tujuan pembawaan uang tunai lintas batas yang berisiko tinggi. Sedangkan Malaysia merupakan negara tujuan yang berisiko menengah; 5. Pegawai Money Changer dan Korporasi Money Changer merupakan profil pembawa uang tunai lintas batas yang berisiko tinggi, sedangkan pegawai pedagang swasta, pengusaha/wiraswasta, dan korporasi bank merupakan profil pembawa uang tunai lintas batas yang berisiko menengah; 6. Bandara Internasional Soekarno-Hatta di bawah pengawasan KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, pelabuhan ferry di bawah pengawasan KPUBC Tipe B Batam dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang di bawah pengawasan KPPBC TMP Ngurah Rai merupakan wilayah berisiko tinggi pembawaan uang tunai lintas batas, sedangkan Bandara Internasional Juanda yang di bawah pengawasan KPPBC TMP Juanda dan Bandara Internasional Kualanamu yang di bawah pengawasan KPPBC TMP B Kualanamu merupakan wilayah berisiko sedang.