Ancaman dan Kerentanan Media Sosial Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

| 0
B erdasarkan pengolahan dan analisis data penelitian diperoleh temuan bahwa teroris dan organisasi teroris menggunakan media sosial untuk berbagai tujuan, antara lain: radikalisasi, rekrutmen, pelatihan, komunikasi, operasi, propaganda, pendanaan. Terdapat 2 (dua) kemungkinan metode penggunaan media sosial oleh teroris atau organisasi teroris, yaitu: (i) permintaan donasi melalui media sosial; dan (ii) penggunaan metode pembayaran platform media sosial (social-financial platform). Berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara terorisme/pendanaan terorisme di Indonesia, media sosial yang paling banyak terkait adalah Telegram, Facebook dan Whatsapp. Media sosial-media sosial tersebut digunakan paling banyak sebagai sarana komunikasi antara para anggota teroris. Atas hasil temuan dalam kajian ini, Pemerintah perlu membuat regulasi yang ketat untuk mengatur social-financial platform karena adanya fitur transaksi keuangan pada media sosial yang dapat disalahgunakan untuk pendanaan terorisme. Kerjasamana di antara penyelenggara media sosial dalam pertukaran informasi mengenai pelaku terorisme/pendanaan terorisme sangat penting untuk mencegah para pelaku membuka akun baru di suatu media sosial setelah diblokir di media sosial yang lain.