Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Tindak Pidana Siber Tahun 2024

| 4.8
T indak Pidana Siber (TP Siber) telah membawa dampak buruk yang signifikan baik bagi negara maupun individu. Perkembangan ekonomi digital Indonesia yang terus bertumbuh dan meningkatnya insiden TP Siber dari tahun ke tahun membuat penanganan TP Siber semakin penting. Hal tersebut terlihat dalam temuan Penilaian Risiko Nasional pada tahun 2021 dan Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Penipuan Siber Tahun 2022 yang mengkategorikan TP Siber sebagai ancaman tinggi. PPATK bersama para pemangku kepentingan lainnnya telah menyusun penilaian risiko sektoral untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan memitigasi risiko TPPU dan TPPT dari tindak pidana siber dengan mengidentifikasi jenis-jenis TP Siber yang berpotensi TPPU dan TPPT di Indonesia; dan mengidentifikasi dan menganalisis risiko TPPU dan TPPT dari TP Siber di Indonesia berdasarkan jenis tindak pidana siber, profil pelaku, sektor pihak pelapor, wilayah, tipologi, dan pola transaksi. Pedoman yang digunakan dalam penyusunan SRA TP Siber Tahun 2024 ini merujuk pada praktik terbaik internasional dari National Money Laundering and Terrorist Financing Assessment (FATF Guidance), Risk Assessment Support for Money Laundering/Terrorist Financing (World Bank) Review of the funds Strategy on Anti Money Laundering and Terrorist Financing (IMF), dan Terrorist Financing Risk Assessment Guidance. Dengan menggunakan data selama periode Januari 2019 s.d. Maret 2024, yang bersumber dari bersumber dari statistik mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan, pelaksanaan pengawasan, pertukaran informasi FIU, hasil laporan intelijen keuangan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan, penilaian mandiri oleh ahli atau expert dari perwakilan pihak pelapor, pihak lembaga pengawas dan pengatur, lembaga intelijen keuangan (PPATK), dan lembaga penegak hukum.