Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Tindak Pidana Siber Tahun 2024

| 5
T indak Pidana Siber (TP Siber) adalah salah satu jenis Tindak Pidana Asal (TPA) dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Insiden TP Siber cenderung meningkat dari tahun ke tahun baik di Indonesia maupun di dunia. Perkembangan ekonomi digital Indonesia yang tercatat sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara juga menjadikan penanganan tindak pidana siber semakin penting, yakni mencapai 77 miliar dolar AS, setara dengan 40% pangsa pasar ekonomi internet ASEAN, di tahun 2022. Dalam rangka mitigasi risiko TPPU dan TPPT dari TP Siber di Indonesia, disusunlah penilaian risiko sectoral, untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko TP Siber sehingga dapat dilakukan mitigasi risiko secara efektif dan efisien. Dengan perkembangan teknologi, tindak pidana yang terjadi bisa saja memanfaatkan ruang siber, namun untuk ruang lingkup dalam kajian ini akan dibatasi TP Siber yang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan perubahan-perubahannya). SRA TPPU dan TPPT dari TP Siber dimaksudkan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan memitigasi risiko TPPU dan TPPT dari tindak pidana siber dengan mengidentifikasi jenis-jenis TP Siber yang berpotensi TPPU dan TPPT di Indonesia; dan mengidentifikasi dan menganalisis risiko TPPU dan TPPT dari TP Siber di Indonesia berdasarkan jenis tindak pidana siber, profil pelaku, sektor pihak pelapor, wilayah, tipologi, dan pola transaksi. Pedoman yang digunakan dalam penyusunan SRA TP Siber Tahun 2024 ini merujuk pada praktik terbaik internasional dari National Money Laundering and Terrorist Financing Assessment (FATF Guidance), Risk Assessment Support for Money Laundering/Terrorist Financing (World Bank) Review of the funds Strategy on Anti Money Laundering and Terrorist Financing (IMF), dan Terrorist Financing Risk Assessment Guidance. Dengan menggunakan data selama periode Januari 2019 s.d. Maret 2024, yang bersumber dari statistik mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan, pelaksanaan pengawasan, pertukaran informasi FIU, hasil laporan intelijen keuangan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan, penilaian mandiri oleh ahli atau expert dari perwakilan pihak pelapor, pihak lembaga pengawas dan pengatur, lembaga intelijen keuangan (PPATK), dan lembaga penegak hukum, dilakukan penilaian risiko TPPU dan TPPT dari TP Siber. Pengumpulan data kualitatif dilakukan dengan penyampaian kuesioner kepada lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, kementerian/lembaga terkait dan pihak pelapor sebanyak 36 responden dengan rata-rata capaian tingkat respon (response rate) sebesar 94%. Selain kuesioner, dilakukan juga pengumpulan data melalui wawancara kepada 3 perwakilan lembaga pengawas dan pengatur, 4 perwakilan lembaga penegak hukum dan 2 kementerian/lembaga terkait perwakilan pihak pelapor untuk memperoleh pendalaman terhadap risiko TPPU dan TPPT dari TP Siber.