Buletin Statistik APUPPT Vol. 12, No. 8 - Edisi Agustus 2024
B
uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ, dan Profesi) serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Hingga bulan Agustus 2024, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada Penyidik sebanyak 487 HA dengan 213 HA Proaktif dan 274 HA Inquiry sementara untuk dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah Tindak Pidana Korupsi (156 HA/32,0%) serta 5 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP). Sementara itu, selama bulan Agustus 2024 pula, jumlah laporan yang diterima PPATK sebanyak 2.807.665 dan mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar -6,1%. Penurunan tertinggi (dibandingkan dengan bulan Juli 2024) terjadi pada penerimaan LPT sebesar -29,1% dan LTKT sebesar -20,2%