PENILAIAN RISIKO TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERBASIS PERDAGANGAN TAHUN 2021

| 4.9
T indak Pidana Pencucian Uang Berbasis Perdagangan (Trade Based Money Laundering/TBML) merupakan fenomena yang kompleks dan memiliki tingkat ancaman karena unsur-unsur tidak hanya melintasi batas sektoral tetapi juga perbatasan nasional. Sehubungan dengan lingkungan perdagangan internasional yang dinamis sangat dimungkinkan praktik TBML dapat terjadi dalam berbagai metode. Pesatnya pertumbuhan ekonomi global telah membuat perdagangan internasional semakin menarik sebagai sarana untuk memindahkan dana hasil kejahatan melalui transaksi keuangan yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa internasional. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu dilakukan penilaian risiko pencucian uang berbasis perdagangan guna menentukan langkah mitigasi utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berbasis perdagangan tersebut. Proses penilaian risiko ini memperhitungkan faktor risiko TPPU yang mencakup ancaman, kerentanan dan dampak. Identifikasi dan analisis risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Berbasis Perdagangan berdasarkan modus operandi, indikasi tindak pidana asal, sektor industri, moda transportasi serta identifikasi red flag atau indikator transaksi keuangan mencurigakan indikasi pencucian uang berbasis perdagangan.