PENILAIAN RISIKO TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MIGRAN DAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN TENAGA KERJA TAHUN 2023

| 5
S eiring dengan semakin berkembangnya konflik dan kekerasan regional, tantangan ekonomi serta perluasan kesenjangan sosial dan budaya serta bencana alam, sehingga memberikan peluang terjadinya kejahatan terorganisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan migran dan penyelundupan tenaga kerja, serta adanya pengaruh kemajuan globalisasi dan komunikasi global dapat memperluas jaringan pelaku kejahatan tersebut. Sehingga perlu adanya langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan maupun pihak pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelarasan kontrol dan strategi nasional dan institusional dalam upaya penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan migran dan penyelundupan tenaga kerja dengan mempertimbangkan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan migran dan penyelundupan tenaga kerja. Laporan penilaian risiko ini telah menguraikan berbagai karakteristik pada tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan migran dan penyelundupan tenaga kerja yang berpotensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, serta keterhubungan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, serta memberikan gambaran binis proses dan tata kelola pada Pekerja Migran Indonesia dan Keimigrasian, dan memberikan gambaran mengenai trend, modus, dan struktur organisasi dan jaringan serta aliran dana indikasi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan migran dan penyelundupan tenaga kerja. Secara khusus, laporan ini menguraikan hasil pemetaan risiko, studi kasus dan red flag indikator transaksi keuangan mencurigakan indikasi tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan migran dan penyelundupan tenaga kerja, serta memberikan gambaran praktik baik dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan migran dan penyelundupan tenaga kerja dan/atau tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.