Buletin Statistik APUPPT Vol. 11, No. 1 - Edisi Januari 2023

| 3.9
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Hingga Bulan Januari 2023, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 47 HA dengan 19 HA Proaktif dan 28 HA Inquiry sementara untuk dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah Tindak Pidana Korupsi (19 HA/40,43%) serta 1 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP). Sementara itu, selama Januari 2023 pula, jumlah penyampaian laporan ke PPATK sebanyak 2.688.961 laporan dan mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 2,81%. Kenaikan tertinggi (dibandingkan dengan bulan Desember 2022) terutama terjadi pada penerimaan LPT sebesar 95,8% dan LTKT sebesar 1,2%.