Riset Tipologi Tahun 2021: Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2020

| 4.5
D alam perkembangannya tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi (cross border) dan menggunakan modus yang semakin bervariatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Adapun dampak dari praktek pencucian uang akan berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan, ekonomi, sosial dan politik. Pada dasarnya proses pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat kompleks, mulai dari tahap placement, layering dan integration. Dalam Rekomendasi FATF Nomor 29 menekankan bahwa fungsi Financial Inteligence Unit (FIU), dalam hal ini PPATK harus melakukan analisis operasional dan strategis berdasarkan data dan informasi yang tersedia dan dapat diperoleh termasuk data yang diberikan oleh otoritas lainnya untuk mengidentifikasi pola dan tren pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sementara itu tren dan pola pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang semakin berkembang mengikuti kemajuan zaman. Oleh karena itu diperlukan penelitian yang berkelanjutan untuk memperbaharui kajian mengenai hal tersebut. Riset Tipologi Tahun 2021 ini disusun berdasarkan hasil putusan pengadilan terhadap perkara pencucian uang tahun 2020. Selanjutnya riset ini diharapkan dapat menjadi panduan ataupun memberikan gambaran terkait modus atau tipologi yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang dengan konstruksi hukum yang lengkap karena kasus - kasus yang diangkat sudah ditetapkan sebagai putusan pengadilan serta dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tingkat pengadilan untuk mengungkap modus kejahatan yang ada dan bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut.