Buletin Statistik APUPPT vol 145 - Edisi Maret 2022

| 0
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Hingga Bulan Maret 2022 (akumulasi Januari – Maret 2022), PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 151 HA dengan 60 HA Proaktif dan 91 HA Inquiry sementara untuk dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah Tindak Pidana Korupsi (35 HA/23%) serta 1 output Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP). Sementara itu, selama tahun 2022 pula, jumlah penyampaian laporan ke PPATK sebanyak 6.219.659 laporan dengan penerimaan keseluruhan laporan di Maret 2022 sebanyak 2.211.912 dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 12,7%. kenaikan tertinggi (dibandingkan dengan bulan Februari 2022) terutama terjadi pada penerimaan LPT sebesar 51,0% dan LTKT sebesar 43,3%.