Buletin Statistik APUPPT vol 143 - Januari 2022

| 0
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ, dan Profesi), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Pada bulan Januari 2022, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik, dengan rincian 14 HA reaktif dan 8 HA Proaktif dan dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah BIDANG PERPAJAKAN (6 HA/27%). Sementara itu, selama tahun 2022, jumlah penyampaian laporan ke PPATK sebanyak 2.044.925 laporan hingga Januari 2022 dan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 9,3%. Penurunan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTPBJ sebesar 34,6% dan LTKL sebesar 10,9%.