Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021

| 5
P enilaian risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal tahun 2021 (NRA TPPT PPSPM 2021), berisikan modus (pengumpulan, pemindahan dan penggunaan dana), profil pelaku, produk/instrumen transaksi dan wilayah berisiko tinggi pendanaan terorisme dan penilaian risiko PPSPM menggunakan periode data 2016 s.d. 2020. Sebagai tindak lanjut NRA TPPT 2015 dan pengkiniannya yang dilaksanakan pada 2019, dalam rangka memitigasi risiko TPPT yang telah teridentifikasi, Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi dan ketentuan serta aksi yang sejalan dengan hasil penilaian risiko tersebut termasuk diantaranya menyusun penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment/SRA) pada sektor NPO pada tahun 2016 untuk membantu pihak para pemangku kepentingan dalam menentukan bentuk badan hukum, jenis kegiatan dan lokasi wilayah NPO yang berisiko tinggi TPPT. Berdasarkan hasil penilaian risiko dan mitigasi yang telah dilakukan, NRA TPPT PPSPM 2021 ini merekomendasikan sejumlah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT dan PPSPM melalui penguatan koordinasi, kerjasama dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan domestik (dengan kementerian dan lembaga, penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur (LPP) dan pihak pelapor); serta pihak Internasional (dengan seluruh mitra kerja luar negeri) baik formal dan informal.