Buletin Statistik APUPPT vol 133 - Maret 2021

| 0
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ, dan Profesi), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Pada bulan Maret 2021, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik, dengan dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah KORUPSI (17 HA/24%) dengan 54 HA reaktif dan 17 HA Proaktif. Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan 5 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Sementara itu, selama tahun 2021, jumlah penyampaian laporan ke PPATK sebanyak 5.689.274 laporan dengan penerimaan keseluruhan laporan di Maret 2021 sebanyak 2.249.787 dan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 51,75%. Peningkatan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKT sebesar 63,9% dan LTPBJ sebesar 55,6%.