Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2019

| 0
S alah satu poin Rekomendasi FATF Nomor 29 menekankan bahwa unit intelijen keuangan di setiap negara harus melakukan analisis operasional dan strategis untuk mengikuti jejak transaksi keuangan atau aktivitas tertentu melalui kegiatan identifikasi tren dan pola pencucian uang serta pendanaan terorisme. Sebagaimana diketahui bahwa tren dan pola pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang semakin berkembang mengikuti kemajuan zaman. Oleh karena itu diperlukan penelitian yang berkelanjutan untuk memperbaharui kajian mengenai hal tersebut. Riset ini diharapkan dapat menjadi panduan ataupun memberikan gambaran terkait modus atau tipologi yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang dengan konstruksi hukum yang lengkap karena kasus-kasus yang diangkat sudah ditetapkan sebagai putusan pengadilan serta dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tingkat pengadilan untuk mengungkap modus kejahatan yang ada dan bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut Berdasarkan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Tahun 2019 ini, diketahui bahwa selama tahun 2019 terdapat 50 putusan perkara yang terbukti tindak pidana pencucian. Dari data tersebut, secara umum karakteristik kasusnya sebagai berikut: a. Karakteristik tindak pidana asal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang selama tahun 2019 adalah: i. Narkotika dan penipuan adalah tindak pidana yang paling dominan menjadi tindak pidana asal pencucian uang pada tahun 2019, yaitu sebanyak 21 putusan (42%) narkotika dan 11 putusan (22%) penipuan. Korupsi menempati peringkat ketiga setelah penipuan dengan jumlah 8 putusan atau 16%. ii. Jumlah kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut yang paling besar adalah dari tindak pidana narkotika yakni sebesar Rp6.407.807.075.476, penipuan sebesar Rp894.092.763.644, tindak pidana korupsi sebesar Rp267.940.847.072 dan tindak pidana penggelapan sebesar Rp20.653.265.693. b. Profil pelaku paling dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah: i. Jenis kelamin dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah lakilaki yaitu sebanyak 41 orang (82%); ii. Kelompok umur dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah 45-54 tahun sebanyak 18 orang (36%) dan 35-44 tahun sebanyak 16 orang (32%); iii. Profil pekerjaan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah Pengusaha/ Wiraswasta yaitu sebanyak 23 orang (46%) diikuti dengan Pegawai Swasta/Karyawan sebanyak 13 orang (26%). c. Sanksi hukuman yang ditetapkan kepada para terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah sebagai berikut: i. Berdasarkan pasal pidana yang disangkakan kepada terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 yang paling dominan adalah pasal 3 UU PP TPPU sebanyak 42 putusan (84%) dan pasal 5 UU PP TPPU sebanyak 5 putusan (10%); ii. Berdasarkan lamanya hukuman penjara yang paling dominan adalah pada rentang 0 s.d. 5 tahun sebanyak 24 orang (48%), diatas 5 tahun s.d.10 tahun sebanyak 14 orang (28%) dan diatas 10 s.d. 15 tahun sebanyak 7 orang (14%); iii. Berdasarkan besarnya hukuman pidana denda yang paling dominan adalah pada rentang Rp0 s.d. Rp1.000.000.000 sebanyak 37 putusan (74%), pada rentang >Rp1.000.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 sebanyak 12 putusan (24%) dan pada rentang >Rp5.000.000.000 s.d. Rp10. 000.000.000 sebanyak 1 putusan (2%). d. Berdasarkan karakterisitik perampasan aset yang dapat diterapkan kepada pelaku di antaranya adalah sebagai berikut: i. Perampasan aset tindak pidana yang dapat dirampas untuk negara adalah sebanyak 33 putusan (66%), Sebanyak 14 putusan (28%) asset pelaku dikembalikan kepada yang berhak dan sebanyak 3 putusan (6%) digunakan dalam perkara lain. ii. Berdasarkan jenis aset yang dapat dirampas yang paling dominan adalah mobil dari 27 putusan, uang tunai yang ditaksir sejumlah Rp22.250.421.169 dari 22 putusan, serta rumah, tanah dan bangunan masing – masing 9 putusan. e. Berdasarkan karakteristik sebaran wilayah diketahui bahwa DKI Jakarta adalah wilayah yang paling dominan dalam sebaran wilayah pengadilan putusan TPPU tahun 2019, yaitu sebanyak 8 putusan (16%) dan diikuti dengan wilayah Aceh dan Jawa Timur masing – masing sebanyak 6 putusan (12%). Selain itu, dalam hasil penelitian ini, terdapat beberapa tipologi yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencucian uang serta perkembangan terkini mengenai jenis transaksi, instrumen transaksi, kelompok industri serta pihak terkait yang terlibat dalam perkara pencucian uang tahun 2019.