PENILAIAN RISIKO SEKTORAL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA KEHUTANAN

| 0
H asil Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia terhadap Pencucian Uang Tahun 2015 telah memetakan risiko pencucian uang berdasarkan tindak pidana asal yang menunjukan bahwa adanya 5 (lima) Tindak Pidana Asal yang memiliki risiko tinggi, diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Korupsi Perbankan, Kehutanan dan Pasar Modal. Untuk merespon hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2019 yang menyatakan bahwa aksi priotitas untuk memitigasi risiko tersebut diantaranya melalui penyusunan Penilaian Risiko Sektoral Penanganan Perkara Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Kehutanan atau Sectoral Risk Assessment on Forestry Crimes. Pemangku kepentingan dalam tindak lanjut Aksi Strategi Nasional (Stranas) tersebut diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penilaian Sektoral ini menggunakan data kuantitatif dan kualitatif selama periode 2017 s.d. 2019 dari berbagai sumber yang diperoleh oleh anggota tim. Sumber data dan informasi ini termasuk Laporan Transaksi Keuangan Mencrigakan, Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan PPATK, Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan, Studi Kasus. Pelaksanaan Indepth Study dalam Penilaian ini juga dilakukan bersama Pihak Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk melakukan self-assessment dan identifikasi tipologi dan indikator transaksi keuangan mencurigakan yang berlaku. Hasil analisis 3 faktor risiko (ancaman, kerentanan, dan dampak) terhadap 5 jenis delik pidana kehutanan, ditemukan bahwa Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (Pasal 12 huruf e), Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan (Pasal 17 ayat 2 huruf b), Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri (Pasal 17 Ayat 1 huruf b), Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan atau udara (Pasal 12 huruf I), Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu diketahui berasal dari pembalakan liar (Pasal 12 huruf k). Berdasarkan profil pelaku kejahatan diketahui bahwa Pengusaha atau Wiraswasta PEP dan Non Perorangan-PT, PD/UD memiliki Risiko Tinggi. Selanjutnya, berdasarkan sebaran wilayah terjadinya pencucian uang hasil tindak pidana kehutanan diketahui bahwa Papua, Riau, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Sumatera Selatan termasuk dalam kategori wilayah risiko tinggi.