Penilaian Risiko Sektoral Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Pasar Modal

| 0
H asil Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia terhadap Pencucian Uang Tahun 2015 telah memetakan risiko pencucian uang berdasarkan tindak pidana asal yang menunjukan bahwa adanya 5 (lima) Tindak Pidana Asal yang memiliki risiko tinggi, diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Korupsi Perbankan, Kehutanan dan Pasar Modal. Untuk merespon hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyusun Strategi Nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tahun 2019 yang menyatakan` bahwa aksi prioritas untuk memitigasi risiko tersebut diantaranya melalui penyusunan Penilaian Risiko Sektoral Penanganan Perkara Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Pasar Modal atau Sectoral Risk Assessment on Capital Market Crimes. Pemangku kepentingan dalam tindak lanjut Aksi Strategi Nasional (Stranas) tersebut diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penilaian sektoral ini menggunakan data kuantitatif dan kualitatif selama periode 2017 s.d. 2019 dari berbagai sumber yang diperoleh oleh anggota tim. Sumber data dan informasi ini termasuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan PPATK, Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan, serta studi kasus. Pelaksanaan indepth study dalam penilaian ini juga dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk melakukan self – assessment dan identifikasi tipologi dan indikator transaksi keuangan mencurigakan yang berlaku. Hasil analisis 3 faktor risiko (ancaman, kerentanan, dan dampak) terhadap 5 jenis delik pidana pasar modal, diketahui bahwa Manipulasi Pasar merupakan risiko tinggi. Kemudian, Tanpa Perizinan, Persetujuan dan Pendaftaran memiliki risiko menengah. Selanjutnya. Informasi Menyesatkan, Fraud atau Penipuan dan Informasi Orang Dalam memiliki risiko rendah. Berdasarkan profil pelaku kejahatan diketahui bahwa Pegawai Swasta memiliki risiko tinggi. Selanjutnya, profil Pengusaha dan Badan Usaha (PT) memiliki risiko menengah. Selanjutnya berdasarkan sebaran wilayah, diketahui bahwa DKI Jakarta memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya pencucian uang hasil tindak pidana pasar modal.