Penilaian Risiko Sektoral Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Perbankan

| 0
H asil Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia terhadap Pencucian Uang Tahun 2015 telah memetakan risiko pencucian uang berdasarkan tindak pidana asal yang menunjukan bahwa adanya 5 (lima) Tindak Pidana Asal yang memiliki risiko tinggi, diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Korupsi Perbankan, Kehutanan dan Pasar Modal. Untuk merespon hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2019 yang menyatakan bahwa aksi priotitas untuk memitigasi risiko tersebut diantaranya melalui penyusunan Penilaian Risiko Sektoral Penanganan Perkara Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Perbankan atau Sectoral Risk Assessment on Banking Crime. Pemangku kepentingan dalam tindak lanjut Aksi Strategi Nasional (Stranas) tersebut diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penilaian Sektoral ini menggunakan data kuantitatif dan kualitatif selama periode 2017 s.d. 2019 dari berbagai sumber yang diperoleh oleh anggota tim. Sumber data dan informasi ini termasuk Laporan Transaksi Keuangan Mencrigakan, Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan PPATK, Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan, Studi Kasus. Pelaksanaan Indepth Study dalam Penilaian ini juga dilakukan bersama Pihak Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk melakukan self-assessment dan identifikasi tipologi dan indikator transaksi keuangan mencurigakan yang berlaku. Hasil analisis 3 faktor risiko (ancaman, kerentanan, dan dampak) terhadap 4 jenis delik pidana perbankan, ditemukan bahwa Tindak Pidana berkaitan dengan Kegiatan Usaha Bank merupakan Risiko Tinggi, Tindak Pidana berkaitan dengan Perizininan memiliki risiko menengah dan Tindak Pidana berkaitan dengan Rahasia Bank serta Tindak Pidana berkaitan Pengawasan Bank memiliki tingkat risiko rendah. Berdasarkan profil pelaku kejahatan diketahui bahwa Pengusaha atau Wiraswasta dan Pegawai Bank memiliki Risiko Tinggi. Selanjutnya berdasarkan sebaran wilayah, diketahui bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya pencucian uang hasil tindak pidana perbankan.