Buletin Statistik APUPPT vol 122 - April 2020

| 0
M engawali kuartal kedua tahun 2020, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama April 2020 terutama terkait LTKT, LTKL (Swift Bank), LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 209,7 ribu LTKT, 192,2 ribu LTKL, 4,5 ribu LTKM, serta 1,8 LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 78.630.376 laporan atau meningkat sebanyak 4,3 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2019. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di April 2020 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 56,0 persen. Penurunan terdalam terutama terjadi pada penerimaan LTKL yang turun sebesar 71,0 persen. Terkait fungsi analisis, selama April 2020, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 65 HA, dengan 42 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 23 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 32 HA (49,2 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama April 2020, terdapat penambahan 2 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 157 HP, dengan rincian 66 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 44 HP ke Penyidik Kepolisian, 36 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 9 HP ke Penyidik DJBC, 9 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga April 2020 terdapat 381 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 419 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.