Buletin Statistik APUPPT vol 121 - Maret 2020

| 0
M enutup kuartal pertama tahun 2020, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Maret 2020 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 663,2 ribu LTKL, 253,7 ribu LTKT, 7,3 ribu LTKM, serta 2,9 LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 78.222.587 laporan atau meningkat sebanyak 3,8 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2019. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Maret 2020 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen. Kenaikan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKT yang meningkat sebesar 10,9 persen. Terkait fungsi analisis, selama Maret 2020, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 26 HA, dengan 18 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 8 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 10 HA (38,5 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Maret 2020, tidak terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 155 HP, dengan rincian 66 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 44 HP ke Penyidik Kepolisian, 34 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 9 HP ke Penyidik DJBC, 9 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Maret 2020 terdapat 370 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 408 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.