Awas, Crowdfunding untuk Pendanaan Terorisme!

 

Crowdfunding merupakan cara yang sangat efektif dalam menjangkau khalayak luas, terutama dari komunitas online, guna pengumpulan uang untuk tujuan amal, pendanaan proyek kreatif, mendukung ide-ide dan gagasan besar, dan tujuan-tujuan strategis lainnya. Crowdfunding terus tumbuh dan berkembang secara signifikan, hingga meluas dalam lingkup internasional. Pada tahun 2022, terdapat lebih dari enam juta kampanye crowdfunding di seluruh dunia. Seiring perkembangan teknologi pembayaran dan menjamurnya platform online, fenomena crowdfunding diyakini akan terus meluas, walaupun pemahaman mengenai risiko dari aktivitas ini relatif masih kurang dipahami di berbagai negara.

Sebagian besar crowdfunding adalah aktivitas yang sah. Namun begitu, terdapat temuan di seluruh dunia adanya crowdfunding yang dieksploitasi untuk tujuan ilegal. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas individu atau kelompok terorisme yang mengeksploitasi penggalangan dana dalam bentuk crowdfunding di media sosial guna mendapatkan pendanaan dari masyarakat global untuk tujuan terorisme. Organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) telah merilis laporan yang menganalisis bagaimana teroris dapat menyalahgunakan platform crowdfunding. Laporan tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi dari FATF Global Network, pakar dari sektor industri, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Laporan ini merilis empat metode utama yang digunakan individu dan kelompok-kelompok teroris dan ekstremis untuk mengumpulkan dana melalui crowdfunding. Pertama, penyalahgunaan kegiatan kemanusiaan, amal, dan nirlaba sebagai kedok untuk mengumpulkan dana bagi terorisme. Kedua, pembentukan platform atau situs web crowdfunding khusus, di mana dengan volume dan variasi aktivitas di platform ata web tersebut, menyulitkan pendeteksian aktivitas terlarang. Ketiga, platform media sosial dan aplikasi pesan (messaging apps) yang memungkinkan para ekstremis memperkuat pesan mereka dan mengarahkan pengguna ke tujuan penggalangan dana tertentu. Keempat, interaksi crowdfunding dengan aset virtual, termasuk penggunaan privacy coins dan layanan anonimitas seperti tumblers dan mixers. Dari keseluruhan metode ini, teroris kerap mengkombinasikan teknik dan metodenya. Misalnya, dilakukan kampanye penggalangan dana di platform crowdfunding khusus, dibarengi dengan membagikan kampanye tersebut di media sosial, sekaligus meminta pembayaran dalam bentuk aset virtual.

Laporan FATF mengenai aktivitas crowdfunding untuk pendanaan terorisme dapat diunduh di sini.