Urgensi, Jenis, dan Tata Cara Pelaporan
Dalam Rezim Anti Pencucian Uang pihak pelapor merupakan front liner yang memiliki peran strategis untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan ataupun melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). Berdasarkan UU PPTPPU, selain kewajiban, terdapat pula perlindungan khusus bagi pihak pelapor. Kewajiban indentifikasi transaksi keuangan dan pelaporan oleh pelapor juga merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan bagian dari manajemen risiko, untuk mencegah digunakannya PJK/PBJ sebagai sarana ataupun sasaran pencucian uang oleh nasabah/pihak pengguna jasa. Dalam hal ini, menghindarkan diri bagi PJK dan PBJ terhadap resiko reputasi, resiko operasional, resiko hukum dan resiko konsentrasi.
A. UMUM
Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU meliputi :
a. Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan
b. Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ)
c. Pihak Pelapor PJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP 43/2015) meliputi:
d. Pihak Pelapor Profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 43/2015 meliputi:
Pihak Pelapor sebagaimana di atas dapat diperluas dengan Peraturan Pemerintah.
B. JENIS PELAPORAN
1. PENYEDIA JASA KEUANGAN (PJK)
Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)
Pengertian TKM meliputi :
b. Transaksi Keuangan Tunai (TKT)
Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja?
c. Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL)
Setiap transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada PPATK berapapun jumlah atau nominal transaksinya. Laporan Transaksi Keuangan ini disampaikan oleh PJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri tidak menghilangkan kewajiban pelaporan LTKM dan LTKT apabila memenuhi salah satu unsur transaksi keuangan mencurigakan dan/atau unsur transaksi keuangan tunai.
2. PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN (PBJ)
Berdasarkan Pasal 27 UU TPPU, PBJ diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain, PBJ diwajibkan menyampaikan laporan ke PPATK yang meliputi:
3. PROFESI
Berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015, Profesi diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
C. TATA CARA PELAPORAN
Pelaksanaan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT, LTKL, dan Laporan Transaksi (LT) wajib dilakukan secara elektronis (melalui aplikasi GOAML). Namun dalam hal memenuhi kondisi di bawah ini maka pelaksanaan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT, LTKL, dan LT dapat dilakukan secara non-elektronik, yakni dalam hal :
Ketentuan lebih rinci mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 1 Tahun 2021.
Ketentuan lebih rinci mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 2 Tahun 2021.
Ketentuan lebih rinci mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi Diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 3 Tahun 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian SIPESAT, dapat dilihat pada Peraturan Kepala No. PER-02/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu.
Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 04/1.02/PPATK/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Pedoman ini berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) rangka memberikan pemahaman dan acuan tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.
Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme bagi Penyedia Jasa Keuangan
Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP- 13/1.02.2/PPATK/02/08 tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi PJK agar produk dan layanannya tidak digunakan untuk menerima, menyimpan, memindahkan atau menyembunyikan dana-dana yang ditujukan untuk kegiatan terorisme. Untuk itu PJK perlu berupaya membangun sistem yang dapat memproteksi dirinya sehingga produk dan layanannya tidak disalahgunakan untuk kegiatan terorisme.
Pedoman Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa yang berisiko tinggi Melakukan TPPU bagi Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pedoman ini memberikan pemahaman dan acuan kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang bagaimana melakukan Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa untuk menghasilkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-10/1.02.1/PPATK/09/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya.
Standar Ketentuan Internal Tentang Pelaksanaan PMPJ Bagi PBJ. Download
Contoh Formulir Surat Pesanan Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Contoh Formulir Surat Pesanan Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Contoh Format Surat Pesanan Dalam Format Microsoft Word. Download
Infomasi Umum Mengenai SIPESAT
PJK wajib menyampaikan informasi terkait Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) berdasarkan Peraturan Kepala PPATK Nomor: 2/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu . SIPESAT adalah pengelolaan secara elektronis dan terintegrasi atas informasi spesifik Pengguna Jasa pada PJK yang tidak mencakup informasi saldo dan transaksi.
SIPESAT diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan UU TPPU dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam rangka memudahkan penyampaian informasi SIPESAT oleh PJK, Kepala PPATK telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan SIPESAT.
Beberapa substansi yang diatur dalam SE tersebut antara lain detil informasi pengguna jasa yang disampaikan oleh PJK kepada PPATK, yaitu data pertama kali (initial data) dan penambahan pengguna jasa baru. Selain itu, terdapat aturan mengenai teknis penyampaian initial data dan penambahan pengguna jasa baru, termasuk di dalamnya diatur mengenai format data dan file, enkripsi data, dan alamat penyampaian data dimaksud.
Penyampaian Informasi SIPESAT ke PPATK
Penyampaian informasi SIPESAT berbeda dengan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT dan LTKL. Untuk penyampaian SIPESAT, data pengguna jasa yang disampaikan terbagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
I. Data pertama kali (Initial data)
II. Penambahan pengguna jasa baru
Guna mempermudah pemahaman PJK terkait penyampaian data SIPESAT, berikut merupakan link video tutorial tata cara penyampaian data SIPESAT :
http://cloud.ppatk.go.id/index.php/s/yCNlbFK0asE9fSJ
Contoh dokumen SIPESAT dapat diunduh disini : format Microsoft Excel dan format csv
Frequently Asked Question (FAQ)
Dokumen SIPESAT ditujukan kepada:
Kepala PPATK
up Tim Kerja Implementasi SIPESAT
Jl. Ir. H. Juanda No. 35
Jakarta 10120
Uraian lebih lanjut mengenai hal tersebut termasuk teknis penyampaian informasi SIPESAT ke PPATK, dijelaskan dalam SE Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan SIPESAT.
Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2), penundaan transaksi dilakukan dalam hal Pengguna Jasa :
Mekanisme Penundaan Transaksi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang "Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi"
Khusus pelaksanaan Penundaan Transaksi terkait tindak pidana pendanaan terorisme, agar memperhatikan Surat Kepala No. S-316/1.2.1/PPATK/09/11 perihal Pelaksanaan Penundaan Transaksi yang Berindikasi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Formulir Berita Acara Penundaan Transaksi
Formulir Surat Laporan Penundaan Transaksi
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 UU TPPU, pelaksanaan penghentian sementara Transaksi atas dasar permintaan dari PPATK.
Mekanisme Penghentian Transaksi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang "Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi"
Formulir Berita Acara dan Surat Penghentian Sementara Transaksi
Formulir Berita Acara dan Surat Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi
A. PELINDUNGAN
B. PENGENAAN SANKSI
Pihak pelapor yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK secara tepat waktu dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap PBJ dilakukan oleh PPATK. Sanksi administratif dapat berupa: