Organisasi Internasional
Sebagai lembaga sentral di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT), PPATK memiliki peran strategis dalam keanggotaan Indonesia di organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF), Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), dan The Egmont Group.
1. Financial Action Task Force (FATF)
FATF didirikan pada Juli 1989 dalam pertemuan negara-negara G7 sebagai respons atas kekhawatiran internasional terhadap risiko pencucian uang bagi integritas sistem keuangan. Lembaga internasional yang berpusat di Paris ini mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta melakukan evaluasi terhadap negara-negara di dunia, yang dikenal dengan FATF Recommendations.
Partisipasi aktif PPATK dan Delegasi RI dalam Plenary FATF membuahkan hasil positif berupa diterimanya Indonesia menjadi anggota penuh FATF dalam keputusan Plenary yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2023. Keberhasilan ini turut mendapat apresiasi dari Presiden RI, Joko Widodo, yang menyebut keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya berdampak pada meningkatnya confident, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi. Presiden Jokowi juga berharap hal ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik.
2. Asia Pacific Group on Money Laundering (APG)
APG adalah organisasi internasional independen yang didirikan pada tahun 1997 di Bangkok, Thailand. Pendirian organisasi ini merupakan penjabaran dari kerja sama internasional di bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diawali dengan adanya pendirian FATF pada tahun 1989. Mengingat FATF hanya beranggotakan negara-negara “maju” (didirikan oleh G7), maka untuk semakin memperluas upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di komunitas internasional, perlu dilakukan pembentukan FATF Style Regional Bodies berdasarkan regionalisasi. Untuk kawasan Asia Pasifik, didirikanlah APG yang hingga saat ini beranggotakan 42 anggota negara/jurisdiksi. Indonesia sendiri resmi bergabung sebagai anggota APG pada bulan Agustus 1999 dan menjadi APG co-chair selama periode tahun 2006-2008.
3. The Egmont Group of Financial Intelligence Units (Egmont Group)
Egmont group adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi FIU dari negara-negara di dunia, yang didirikan dengan tujuan untuk mempermudah dan meningkatkan kerja sama antar FIU. Melalui forum yang disediakan oleh Egmont Group, dilakukan upaya untuk mengoptimalisasi pelaksanaan fungsi FIU dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi agar berjalan dengan lebih efektif. Hingga saat ini tercatat 170 FIU telah bergabung dalam Egmont Group. PPATK diakui sebagai anggota Egmont Group pada bulan Juni tahun 2004.