Pertukaran Informasi

PPATK memiliki peran penting dalam penelusuran aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money. Peran penting dan strategis PPATK dalam program assets recovery terutama dalam hal pemberian informasi intelijen di bidang keuangan untuk keperluan penelusuran aset (assets tracing), baik pada waktu proses analisis transaksi keuangan maupun pada saat proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di sidang peradilan.

Untuk menelusuri aset hasil kejahatan yang ditempatkan pelaku tindak pidana di luar negeri dapat dilakukan melalui tukar menukar informasi dengan FIU lain baik atas dasar Memorandum of Understanding (MoU) ataupun resiprositas, dengan menggunakan norma-norma yang diatur oleh Egmont Group atau sesuai dengan ketentuan yang ada dalam MoU.

Sepanjang tahun 2023, terdapat 48 outgoing request dari PPATK ke 23 FIU negara lain, antara lain kepada AMLC (FIU Filipina), AMLO (FIU Thailand), AUSTRAC (FIU Australia), CAFIU (FIU Kamboja), CAMLMAC (FIU China), CMLC (FIU Suriah), FIA-AG (FIU British Virgin Islands), FinCEN (FIU Amerika Serikat), FIU Seychelles, JAFIC (FIU Jepang), STRO (FIU Singapura), SVGFIU (FIU St. Vincent and the Grenadines), UK FIU (FIU Inggris), dan UPWBNM (FIU Malaysia).