Publikasi Internasional
Dokumen Asset Recovery Guidance and Best Practices FATF
Financial Action Task Force (FATF) secara resmi menerbitkan dokumen berjudul Asset Recovery Guidance and Best Practices, panduan komprehensif pertama yang secara khusus membahas strategi, mekanisme, dan praktik terbaik dalam pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara. Panduan ini menjadi tonggak penting dalam upaya global memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan terorganisir.
Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi FATF terhadap Recommendations dan Assessment Methodology pada Oktober 2023 dan Juni 2024. Revisi tersebut merupakan pembaruan terbesar dalam tiga dekade terakhir, yang menegaskan kembali pentingnya penyitaan dan pemulihan aset sebagai pilar utama sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
FATF (2025), Asset Recovery Guidance and Best Practices, FATF, Paris.
Dapat juga diakses melalui https://www.fatf-gafi.org/content/dam/fatf-gafi/reports/Asset-Recovery-Key-Takeaways.pdf
Online Child Sexual Exploitation Report
Kajian Financial Action Task Force (FATF) ini merupakan bagian dari program dalam Kelompok Kerja Risks, Methods, and Trends Group (RTMG) yang diketuai bersama oleh Inggris dan Australia, dengan Indonesia menjadi salah satu anggota tim yang aktif berkontribusi dalam penyusunan kajian tersebut.
Adapun kontribusi Indonesia dalam kegiatan ini diwujudkan dalam partisipasi aktif di sejumlah pertemuan tim penyusun, serta penyampaian isian sejumlah data dan informasi yang dibutuhkan terkait dengan penanganan eksploitasi seksual anak di Indonesia. Secara spesifik, laporan juga memuat salah satu studi kasus dari Indonesia yang dimuat dalam subbagian Using Financial Intelligence to Investigase Online Child Sexual Exploitation: Indonesia FIU (PPATK) Leveraging Financial Information. Studi kasus ini merupakan kerja nyata Analis Transaksi Keuangan PPATK dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual anak.
Laporan Kajian FATF terkait Online Child Sexual Exploitation dapat diunduh di sini.
Laporan Pengkinian Pemetaan Potensi Ancaman PPSPM 2024
Indonesia telah melakukan Penilaian Risiko Nasional (NRA) terkait Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada tahun 2021, dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, pihak pelapor, penyedia jasa keuangan, serta penyedia barang/jasa dan profesi terkait. Hasil penilaian tersebut mengidentifikasi beberapa potensi ancaman utama, termasuk transaksi perdagangan dengan negara-negara yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) serta penyalahgunaan rekening milik warga negara asing dari negara berisiko tinggi yang sudah tidak tinggal atau bekerja di Indonesia.
Sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika risiko yang terus berkembang, Indonesia kini melakukan Pengkinian Pemetaan Potensi Ancaman PPSPM Tahun 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk memperbarui pemetaan ancaman PPSPM serta meningkatkan pemahaman kementerian/lembaga, penyedia jasa keuangan, dan pihak pelapor lainnya terhadap potensi ancaman terbaru terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Melalui langkah ini, Indonesia berupaya memperkuat kesiapan nasional dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dalam pencegahan pendanaan proliferasi.
Silahkan Unduh Disini Laporan Pengkinian Pemetaan Potensi Ancaman PPSPM 2024
Silahkan Unduh Disini Threat Response PFWMD - English Version
Penyalahgunaan Kewarganegaraan dan Tempat Tinggal oleh Program Investasi
Paris, 22 November 2023 - Program kewarganegaraan dan tempat tinggal melalui investasi atau Citizenship and residency by investment (CBI/RBI) adalah program yang dikelola pemerintah untuk memberikan kewarganegaraan atau tempat tinggal kepada investor asing dengan mempercepat atau melewati proses migrasi yang normal. Program-program ini dapat membantu dalam memacu pertumbuhan ekonomi melalui foreign direct investment, namun juga menjadi alternatif solusi bagi para pelaku kejahatan dan koruptor yang ingin menghindari jerat hukum dan mencuci hasil kejahatan yang berjumlah miliaran dolar.
Menanggapi seruan dalam pertemuan tingkat Menteri FATF pada bulan April 2022 untuk lebih fokus pada isu korupsi, FATF telah menyelesaikan proyek bersama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengeksplorasi risiko pencucian uang dan kejahatan keuangan yang terkait dengan program CBI/RBI, termasuk risiko yang terkait dengan penyuapan, fraud, korupsi warga negara asing, serta dampaknya terhadap integritas publik, perpajakan, dan imigrasi.
“Memberikan kewarganegaraan dan tempat tinggal kepada investor melalui program paspor dan visa 'emas' (‘golden’ passport) berpotensi menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Namun hal ini sangat berpotensi untuk dieksploitasi oleh pelaku kejahatan dan koruptor, yang hendak mencuci asetnya untuk menyembunyikan identitas dan aset mereka, atau melakukan kejahatan lanjutan. Laporan ini menyerukan kepada pemerintah yang menjalankan program CBI/RBI untuk menerapkan berbagai upaya guna memastikan program-program CBI/RBI dikelola dengan sensitif terhadap risiko yang mungkin timbul,” kata Presiden FATF, T. Raja Kumar.
Jika dikelola dengan baik, program CBI/RBI dapat memberikan manfaat bagi negara dan individu. Namun dalam praktiknya, program ini memiliki risiko signifikan terhadap pencucian uang, fraud, dan bentuk penyalahgunaan lainnya.
Laporan ini menyoroti bagaimana program CBI/RBI dapat memungkinkan pelaku kejahatan melakukan mobilitas secara global dan membantu pelaku kejahatan dalam menyembunyikan identitas dan aksi kejahatannya di balik perusahaan cangkang di yurisdiksi lain. Laporan ini juga menyoroti kerentanan program migrasi investasi internasional yang kompleks, termasuk seringnya penggunaan perantara (intermediaries), keterlibatan berbagai lembaga pemerintah, penyalahgunaan oleh para professional enablers, dan kurangnya tata kelola program CBI/RBI yang tepat.
“Eksploitasi kejahatan atas program CBI/RBI adalah bisnis bernilai miliaran dolar untuk mencuci hasil fraud dan korupsi, menghindari jerat hukum, atau mengakses negara-negara dunia ketiga. Kerja sama FATF-OECD telah mengidentifikasi risiko dan kerentanan seputar skema golden visa dan menawarkan serangkaian langkah mitigasi untuk membantu pembuat kebijakan dan pelaksana program termasuk mekanisme uji tuntas, transparansi, dan integritas yang tepat,” kata Sekretaris Jenderal OECD Cormann.
Laporan ini mengusulkan langkah-langkah dan contoh-contoh praktis yang dapat membantu para pembuat kebijakan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab mengelola program migrasi investasi untuk mengatasi risiko-risiko ini. Hal ini mencakup analisis mendalam dan pemahaman tentang bagaimana pelaku kejaahtan dapat mengeksploitasi program CBI/RBI.
Laporan ini juga menyoroti bagaimana Pemerintah dapat memasukkan langkah-langkah mitigasi risiko, seperti uji tuntas berlapis (multi-layered due diligence), dalam rancangan program CBI/RBI. Laporan ini juga menekankan bahwa meningkatnya risiko pencucian uang dan kejahatan keuangan dalam program migrasi investasi tidak hanya berkaitan dengan pemohon, namun juga para professional enablers dan perantara (intermediaries) yang terlibat dalam proses tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam program RBI/CBI agar dapat mendeteksi aktivitas fraud.
Laporan FATF mengenai potensi penyalahgunaan program CBI/RBI dapat diakses pada tautan berikut
Best Practices dalam Memerangi Penyalahgunaan Organisasi Nirlaba
16 November, 2023 - Sektor nirlaba (non-profit) memainkan peran penting dalam masyarakat. Sektor ini berperan dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, utamanya pada saat krisis yang mendesak dan seringkali dalam keadaan dan wilayah yang penuh tantangan. Sayangnya, penggalangan dana amal juga digunakan untuk menutupi praktik pendanaan terorisme.
Pada Sidang Pleno bulan Oktober 2023, FATF menyetujui amandemen Rekomendasi 8 yang bertujuan untuk melindungi organisasi nirlaba (non-profit organization/NPO) dari potensi penyalahgunaan pendanaan terorisme melalui penerapan langkah-langkah berbasis risiko yang efektif.
Rekomendasi 8 tidak berlaku untuk seluruh sektor nirlaba, namun hanya untuk sub-kelompok yang termasuk dalam definisi FATF tentang NPO. Negara-negara harus mengidentifikasi organisasi-organisasi yang termasuk dalam definisi tersebut, melakukan penilaian risiko penyalahgunaan pendanaan terorisme, dan menerapkan langkah-langkah yang terfokus, proporsional, dan berbasis risiko untuk memitigasi risiko-risiko tersebut.
FATF telah memperbarui best practices terkait amandemen Rekomendasi 8 untuk membantu negara-negara, sektor nirlaba, dan lembaga keuangan memahami cara terbaik untuk melindungi NPO dari penyalahgunaan pendanaan terorisme, tanpa mengganggu atau menghambat aktivitas NPO yang sah.
Untuk pertama kalinya, laporan best practices FATF juga memuat contoh dari praktik buruk serta secara khusus menjelaskan bagaimana untuk tidak menerapkan persyaratan FATF. Dengan adanya revisi pada Rekomendasi 8, dan laporan best practices yang diperbarui, FATF telah menetapkan bagaimana menerapkan langkah-langkah yang proporsional dengan risiko pendanaan terorisme yang dinilai, serta mencegah penerapan langkah-langkah yang terlalu memberatkan atau membatasi bagi organisasi yang bekerja di sektor nirlaba.
Laporan best practices yang diperbarui ini juga telah mencerminkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Laporan FATF mengenai Best Practices dalam Memerangi Penyalahgunaan Organisasi Nirlaba dapat diakses pada tombol berikut
Pemulihan Hasil Kejahatan Internasional melalui ARIN
16 November 2023 - Asset Recovery Inter-Agency Networks (ARINs) adalah jaringan informal internasional atau regional yang mempertemukan para praktisi penegak hukum yang bergerak di bidang penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset.
Dengan hanya sebagian kecil dari hasil kejahatan yang dapat dipulihkan secara global, ARIN dapat berperan penting dalam meningkatkan efektivitas upaya pemulihan aset internasional.
FATF melakukan tinjauan pihak ketiga (third-party review) yang pertama terhadap ARIN, dampak globalnya, fungsi, dan tantangan yang dihadapinya. Delapan ARIN yang berbeda beroperasi secara independen, masing-masing memiliki struktur tata kelola, mandat, dan prinsip panduannya sendiri. Partisipasi dalam ARIN tidak wajib. Saat ini terdapat 178 yurisdiksi anggota dalam jaringan ARIN, termasuk 159 anggota Jaringan Global (Global Network) FATF yang terdiri dari 205 negara dan yurisdiksi. ARIN dapat membantu memperkuat hubungan antara penyelidik dan lembaga pemulihan aset, bertindak sebagai perantara dengan jaringan regional lainnya, dan berkolaborasi dengan organisasi internasional lainnya untuk memperkuat tindakan pemulihan aset.
ARIN dapat membantu membangun kepercayaan dan jalur komunikasi lintas batas untuk membantu penyelidik dan jaksa menelusuri aliran keuangan ileral melintasi batas negara dan memulihkan aset dalam kasus kejahatan transnasional. Namun, meskipun keberhasilannya terbukti, sebagian besar ARIN menghadapi sejumlah tantangan. Secara khusus, tantangan sumber daya dapat menghalangi ARIN tertentu untuk menindaklanjuti permintaan bantuan. Tantangan lainnya termasuk kurangnya keberlanjutan finansial jangka panjang, pengukuran kinerja dan perbedaan budaya, serta kendala bahasa di antara para penyelidik.
Laporan ini membantu para pembuat kebijakan untuk lebih memahami peran dan dampak ARIN dan mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan sehingga jaringan internasional ini dapat memenuhi potensinya dalam membantu negara-negara menerapkan “follow the money” dan mengambil keuntungan dari kejahatan.
Laporan Pemulihan Aset Hasil Kejahatan melalui ARIN dapat diakses pada tombol berikut
Indikator Risiko Informasi Negatif Pemilik Rekening dan Transaksi Aset Virtual terkait Cyber-enabled Fraud
Indikator risiko cyber-enabled fraud disarikan dari pengalaman dan data yang diterima dari yurisdiksi yang merupakan bagian dari FATF Global Network, the Egmont Group, dan juga praktisi di sektor swasta. Indikator-indikator ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan terkait cyber-enabled fraud. Indikator-indikator ini dikategorikan ke berbagai perspektif, mulai dari pembukaan rekening hingga pemantauan transaksi. Indikator ini relevan untuk berbagai entitas, termasuk penyedia jasa keuangan, penyedia jasa aset virtual (Virtual Assets Service Providers / VASPs), penyedia barang dan jasa, serta lembaga keuangan dan lembaga pembayaran lainnya.
Informasi Negatif tentang Pemilik Rekening
• Adanya kabar negatif yang relevan dan dapat diverifikasi mengenai nasabah atau pihak rekanan, misalnya, rekening dimiliki oleh orang yang diketahui atau dicurigai sebelumnya menjadi korban penipuan, penipuan, atau aktivitas pengambilalihan identitas
• Laporan fraud atau recall dari lembaga korespondensi, atau database fraud dari pihak ketiga lainnya
• Adanya permintaan recall melalui wire transfers
• Adanya informasi negatif yang disediakan oleh lembaga intelijen keuangan atau lembaga penegak hukum mengenai orang-orang yang terlibat dalam suatu transaksi.
Transaksi Aset Virtual
- Mengirim/menerima volume besar atau frekuensi tinggi aset virtual dalam jumlah rendah ke alamat wallet yang tidak di-hosting; atau alamat yang terkait dengan darknet marketplaces, platform materi pelecehan seksual terhadap anak-anak, eksploitasi siber marketplaces, kelompok ransomware, mixing/tumbling services, yurisdiksi berisiko tinggi, situs perjudian, dan penipu (scammers).
- Memaksimalkan batas pendanaan harian (daily funding limits) di ATM Bitcoin
- Tidak ada dokumen yang membuktikan asal aset virtual atau uang yang dikonversi dalam aset kripto
- Transfer aset virtual ke wallet yang terkait dengan akvititas ilegal di dark web (misalnya, terorisme, pornografi anak, narkotika, dll.)
- Transaksi yang melibatkan lebih dari satu jenis aset virtual, khususnya yang menyediakan anonimitas yang tinggi
- Aktivitas transaksi aset virtual yang abnormal dari platform peer-to-peer terkait wallets tanpa penjelasan bisnis yang logis
Lainnya
- Ketidaksesuaian nomor rekening dan nama pemilik rekening
- Pemilik rekening terlihat di telepon atau didampingi oleh individe melalui Closed Circuit Television (CCTV) dan diinstruksikan atau dibimbing selama transaksi
- Perusahaan penerima manfaat mengelola Situs Web Internet yang menyediakan layanan perdagangan/investasi, yang dalam banyak kasus tidak diizinkan atau terdaftar oleh Otoritas Pengawas dalam negeri.
Laporan FATF tentang Aliran Dana Gelap dari Cyber-enabled Fraud dapat diunduh
Indikator Risiko Instruksi Transaksi Nasabah dan Remarks terkait Cyber-enabled Fraud
Indikator risiko cyber-enabled fraud disarikan dari pengalaman dan data yang diterima dari yurisdiksi yang merupakan bagian dari FATF Global Network, the Egmont Group, dan juga praktisi di sektor swasta. Indikator-indikator ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan terkait cyber-enabled fraud. Indikator-indikator ini dikategorikan ke berbagai perspektif, mulai dari pembukaan rekening hingga pemantauan transaksi. Indikator ini relevan untuk berbagai entitas, termasuk penyedia jasa keuangan, penyedia jasa aset virtual (Virtual Assets Service Providers / VASPs), penyedia barang dan jasa, serta lembaga keuangan dan lembaga pembayaran lainnya.
Instruksi transaksi konsumen (customer transaction instruction and remarks)
-
Transaksi nasabah meminta pembayaran tambahan segera setelah pembayaran berhasil ke rekening yang sebelumnya tidak digunakan oleh nasabah untuk membayar pemasok/vendornya. Perilaku tersebut mungkin konsisten dengan upaya pelaku kejahatan untuk mengeluarkan pembayaran tambahan yang tidak sah setelah mengetahui bahwa pembayaran palsu (fraudulent payment) berhasil.
-
Instruksi transaksi nasabah yang tampaknya sah (legitimate) berisi bahasa, waktu, dan jumlah yang berbeda dari instruksi transaksi yang diverifikasi sebelumnya.
-
Instruksi transaksi mencakup penandaan, pernyataan, atau bahasa yang menunjukkan permintaan transaksi sebagai “Urgent”, “Secret”, atau “Confidential”
-
Nasabah menyajikan pesan/email dengan format yang buruk (kesalahan ejaan dan/atau tata bahasa) sebagai pembenaran suatu transaksi.
-
Instruksi transaksi berupa pembayaran langsung ke penerima yang diketahui. Namun, informasi rekening penerima berbeda dengan yang digunakan sebelumnya.
-
Penerima yang dituju dalam deskripsi transaksi dan nama pemegang rekening yang diketahui bank penerima tidak konsisten
-
Transfer dana yang diperintahkan oleh perorangan (yang diduga sebagai investor) yang tidak memiliki pengalaman dan keahlian di bidang finansial, untuk kepentingan perusahaan (dalam banyak kasus didirikan di yurisdiksi berisiko tinggi) dengan alasan pembayaran terkait dengan investasi dan produk keuangan
-
Counterparties yang tidak sesuai dengan nama bisnis/perusahaan pada rekening dan menyarankan hal yang dapat memberikan perlindungan bagi pergerakan dana dalam jumlah besar secara internasional (misalnya, perusahaan yang dilaporkan sebagai perusahaan furnitur melakukan beberapa transfer besar ke perusahaan perdagangan minyak bumi)
-
Transaksi dilakukan dengan ketidakcocokan zona waktu perangkat.
Laporan FATF tentang Aliran Dana Gelap dari Cyber-enabled Fraud dapat diunduh
Indikator Risiko Pola Transaksi Cyber-enabled Fraud
Indikator risiko cyber-enabled fraud disarikan dari pengalaman dan data yang diterima dari yurisdiksi yang merupakan bagian dari FATF Global Network, the Egmont Group, dan juga praktisi di sektor swasta. Indikator-indikator ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan terkait cyber-enabled fraud. Indikator-indikator ini dikategorikan ke berbagai perspektif, mulai dari pembukaan rekening hingga pemantauan transaksi. Indikator ini relevan untuk berbagai entitas, termasuk penyedia jasa keuangan, penyedia jasa aset virtual (Virtual Assets Service Providers / VASPs), penyedia barang dan jasa, serta lembaga keuangan dan lembaga pembayaran lainnya.
Pola transaksi
- Transaksi bernilai cepat atau segera, tinggi atau rendah setelah pembukaan akun, atau tidak sesuai dengan tujuan akun.
- Penarikan tunai atau transfer tunai dalam jumlah besar secara cepat atau segera ketika menerima transfer dana untuk mengosongkan rekening
- Transaksi yang sering dan dalam jumlah besar, yang tidak sesuai dengan profil ekonomi pemegang rekening (misalnya, transfer internasional mendadak, penarikan tunai yang dilakukan melalui payment cards di ATM asing, pembelian aset virtual atau barang dalam jumlah besar untuk diekspor ke luar negeri, atau pembayaran untuk kepentingan yang tidak memiliki izin penyelenggara transfer dana luar negeri)
- Transfer dana ke dan dari yurisdiksi pencucian uang yang berisiko tinggi
- Transaksi besar yang sering dilakukan dengan perusahaan yang baru didirikan dan/atau yang kegiatan utamanya tidak sejalan dengan kegiatan yang dilakukan penerima manfaat atau mempunyai tujuan umum
- Pembayaran dalam jumlah kecil kepada penerima manfaat, yang setelah berhasil diselesaikan, akan segera diikuti dengan pembayaran bernilai lebih besar kepada penerima manfaat yang sama
- Pembelian dengan jumlah nilai bulat (round value) yang sering dan/atau dalam jumlah besar, yang dapat mengindikasikan pembelian dengan kartu hadiah (gift card).
Laporan FATF tentang Aliran Dana Gelap dari Cyber-enabled Fraud dapat diunduh
Aliran Dana Gelap dari Cyber-enabled Fraud
Cyber-enabled fraud adalah kejahatan yang besar, terorganisir, dan bersifat transnasional. Kejahatan ini bertumbuh secara eksponensial dalam beberapa tahun terakhir, baik dalam volume dan penyebarannya secara global. Cyber-enabled fraud berdampak negatif pada individu, organisasi, dan perekonomian di seluruh dunia. Dampak destruktifnya berupa kerugian finansial yang masif, sekaligus mengikis kepercayaan pada sistem digital. Karena kejahatan ini bersifat lintas negara, hasil fraud melalui dunia maya seringkali dengan cepat ditransfer atau dialihkan ke yurisdiksi yang berbeda. Persoalan ini membuat cyber-enabled fraud menjadi perhatian global.
Seiring inovasi dan kemajuan pesat akibat perkembangan digital, skala cyber-enabled fraud juga akan meningkat jika terus dibiarkan. Organisasi internasional, Financial Action Task Force (FATF), bekerja sama dengan Egmont Group dan INTERPOL, menganalisis perkembangan cyber-enabled fraud, kaitannya dengan kejahatan lain, dan bagaimana pelaku kejahatan dapat mengeksploitasi adanya kerentanan dalam perkembangan teknologi baru. Laporan FATF ini menyoroti contoh-contoh respons dan strategi operasional yang telah terbukti berhasil dalam mengatasi cyber-enabled fraud. Laporan ini juga mencakup kebutuhan untuk menghilangkan isolasi (siloes), mempercepat, serta meningkatkan kolaborasi di berbagai sektor, baik di lingkup domestik hingga internasional.
Menghentikan ancaman cyber-enabled fraud memerlukan kerja sama dari berbagai negara. Berdasarkan Laporan FATF, terdapat tiga bidang prioritas di mana yurisdiksi harus bertindak untuk mengatasi cyber-enabled fraud dan juga pencucian uang secara lebih efektif. Pertama, meningkatkan koordinasi di lingkup domestik antara sektor publik dan sektor swasta. Kedua, mendukung kolaborasi internasional secara multilateral, dan ketiga, memperkuat deteksi dan pencegahan dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, serta memfasilitasi pelaporan kejahatan tersebut.
Laporan FATF yang dirilis ini juga mengidentifikasi indikator risiko serta kebutuhan dan pengendalian anti-fraud yang berguna, yang dapat membantu entitas di sektor publik dan sektor swasta untuk mendeteksi dan mencegah cyber-enabled fraud dan pencucian uang.
Laporan FATF tentang Aliran Dana Gelap dari Cyber-enabled Fraud dapat diunduh
Bagaimana Pembuat Kebijakan dapat Mencegah Crowdfunding Digunakan untuk Pendanaan Terorisme
Penegak hukum, pihak pelapor, dan regulator menghadapi berbagai tantangan untuk mendeteksi, menyelidiki, dan menuntut crowdfunding disalahgunakan untuk pendanaan terorisme. Guna memperkuat kesadaran, menyamakan pemahaman, dan membangun tindakan yang efektif, pembuat kebijakan di berbagai negara harus menjalankan berbagai tindakan berikut:
- Mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pendanaan terorisme yang terkait dengan sektor crowdfunding, serta memastikan risiko-risiko tersebut dimitigasi secara efektif, sekaligus menghindari terhambatnya aktivitas keuangan yang sah.
- Mendorong pendekatan yang melibatkan multi-pemangku kepentingan terhadap mitigasi risiko, yang di dalamnya mencakup otoritas pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, hingga akademisi ketika merancang dan meninjau langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan uji tuntas (due diligence) terhadap hak asasi manusia.
- Menyadari pentingnya berbagi informasi antara sektor publik dan sektor swasta guna menerapkan langkah-langkah secara efektif dan berkelanjutan.
- Menerapkan standar yang ditetapkan oleh organisasi internasional, Financial Action Task Force (FATF) yang relevan dengan ekosistem crowdfunding, seperti aturan terkait aset virtual, organisasi nirlaba, serta layanan transfer uang.
Laporan FATF mengenai aktivitas crowdfunding untuk pendanaan terorisme dapat diunduh
Financial Actions Task Force (FATF)
- Penyalahgunaan Kewarganegaraan dan Tempat Tinggal oleh Program Investasi
- Best Practices dalam Memerangi Penyalahgunaan Organisasi Nirlaba
- Pemulihan Hasil Kejahatan Internasional melalui ARIN
- Aliran Dana Gelap dari Cyber-enabled Fraud
- Bagaimana Pembuat Kebijakan dapat Mencegah Crowdfunding Digunakan untuk Pendanaan Terorisme
Asia Pacific Group (APG)
2023 APG Typologies Report
APG menerbitkan laporan tipologi regional setiap tahun untuk membantu para pemangku kepentingan lebih memahami perkembangan dari tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme (TF), dan tindak pidana pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang ada dan yang sedang berkembang. Laporan ini juga berisi upaya tindakan yang efektif beserta respons strategis yang dilakukan.
Laporan Tipologi APG 2023 mencakup informasi yang diberikan oleh 17 anggota APG dan lima organisasi atau yurisdiksi pengamat, termasuk 136 studi kasus dan riset. Kontribusi yang diberikan oleh PPATK dalam laporan ini meliputi:
- Studi kasus pendanaan terorisme dan pencucian uang
- Tren pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Metode dan tren pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal
- Metode dan tren perampasan aset
2023 APG Typologies Report dapat diakses di sini
Egmont
Report on Abuse of Virtual Assets for Terrorist Financing Purposes
Project dari Information Exchange Working Group (IEWG) the Egmont Group tentang Penyalahgunaan Aset Virtual untuk Tujuan Pendanaan Terorisme dirancang untuk menilai kemungkinan penyalahgunaan, serta mencatat praktik terbaik yang digunakan oleh FIU anggota Egmont Group untuk mencegah penyalahgunaan aset virtual untuk tujuan pendanaan terorisme.
Tujuan utama project ini adalah untuk mengeksplorasi penyalahgunaan aset virtual untuk pendanaan terorisme, dengan cara:
• Memahami peraturan aset virtual di berbagai negara;
• Mengidentifikasi bagaimana aset virtual didefinisikan di berbagai negara;
• Menentukan penggunaan dan deteksi aset virtual;
• Mengembangkan kerangka kerja, standar atau dokumen praktik terbaik untuk digunakan oleh FIU; dan
• Berbagi studi kasus.
Report on Abuse of Virtual Assets for Terrorist Financing Purposes dapat diakses di sini