Pendahuluan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ditempatkan sebagai focal point dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, PPATK dapat melakukan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pasal 88 UU TPPU mengatur bahwa kerja sama nasional yang dilakukan PPATK dengan pihak yang terkait dituangkan dengan atau tanpa bentuk kerja sama formal. Pihak yang terkait dimaksud adalah pihak yang mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Pemangku Kepentingan Dalam Negeri
Berdasarkan Pasal 90 UU TPPU, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat melakukan pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak dalam negeri, sebagai berikut:
- instansi penegak hukum;
- lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
- lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang dimaksud, meliputi:
- asosiasi pihak pelapor;
- perguruan tinggi;
- lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau berasal dari kekayaan/aset negara yang dipisahkan;
- lembaga penelitian; dan
- perusahaan media massa.