Pemberian Dukungan / Asistensi Terhadap Penanganan Perkara TPPU dan/atau Tindak Pidana Asal

| 0

Kegiatan Asistensi dilaksanakan di kantor instansi aparat penegak hukum di daerah. Tujuan Asistensi adalah membantu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta berbagi pengalaman kepada penegak hukum mengenai penanganan perkara TPPU dan/atau tindak pidana asal kepada penyidik baik secara konsep maupun teknis penanganan perkaranya.

Dalam pelaksanaan kegiatan Asistensi, PPATK menugaskan tim yang terdiri dari ahli TPPU, analis, dan penghubung kerja sama. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dalam penanganan perkara.

Selama kegiatan Asistensi, penyidik dapat melakukan konsultasi yang mendalam mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Dengan demikian, hasil yang diharapkan dari Asistensi adalah penanganan perkara yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan status perkara. Melalui kegiatan Asistensi, PPATK juga dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap tindak lanjut Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan oleh PPATK kepada instansi penyidik.

Submit